Redaksi Aneka Fakta Sambangi Reskrimsus Polda Metro Jaya Segera Polisikan Ir.Y.Ardiyono


Redaksi Aneka Fakta Sambangi Reskrimsus Polda Metro Jaya Segera Polisikan Ir.Y.Ardiyono


Eva Andryani Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan atas perbuatan Ir.Y Ardiyono (59) Warga Kabupaten Bekasi yang telah menyebarkan ujaran kebencian, fitnah dan pelanggaran UU ITE dengan menyebarkan melalui Whattapps sebuah video illegal kepada beberapa rekan jurnalis. 

Berawal sepulangnya Dewan Redaksi www.anekafakta.com Lilik Adi Goenawan.S.Ag dari membesuk Wilson Lalengke di Polres Lampung Timur pada tanggal 15 Maret 2022, Ardiyono mampir ke kediaman Eva Andryani di bilangan Ciledug - Tangerang. 

Goenawan sapaan akrab Dewan Redaksi www.anekafakta.com yang juga editor www.penjuru.id sebelum berangkat ke Lampung Timur tidak kenal dengan Ardiyono begitu pula Eva. 

Banyak kejanggalan yang tampak saat Ardiyono bertamu di kediaman Eva pada Selasa, (15/3/2022) baru bertamu pertama kali sudah meminta untuk dibelikan minuman bir dan dengan santainya menikmati diruang tamu. 

Eva serasa dalam pengaruh hipnotis Ardiyono dan saat Goenawan terbangun dari tidur melihat Eva tanpa sadar diperintahkan mengambil KTP ditasnya lalu terjadilah kegaduhan dan Goenawan memerintahkan Ardiyono untuk pergi. 

Dengan mengendarai mobil berlogo PPWI Ardiyono tergesa-gesa pergi dan sempat dihubungi Eva karena ada pakaian Goenawan tertinggal dan akhirnya di titipkan di pedagang kaki 5 di bilangan Puri Beta. 

Entah atas dasar apa pada tanggal 25 Maret 2022 beredarlah beberapa video dan rekaman beberapa kejadian di Lampung Timur hingga di Tangerang yang jelas diciptakan untuk membuat gaduh dan menebarkan berita bohong (hoax) kepada beberapa rekan media. 

" Saya merasa di fitnah dan juga apa yang dilakukan Ardiyono Ketua DPC PPWI Bekasi sudah mencemarkan nama baik serta melanggar UU ITE, dengan menyebarkan rekaman video tanpa izin dengan maksud mengadu domba dan menyebarkan berita hoax ." tegas Goenawan pada awak media Jumat, (1/4/2022) di Polda Metro Jaya. 

Goenawan menjelaskan Kami sudah berkordinasi pada Reskrimsus Polda Metro Jaya dan sedang disiapkan materi Laporan terkait penyebaran berita bohong (hoax) serta Saksi Saksi yang ada di TKP baik di Lampung Timur  maupun di Ciledug - Tangerang. 

" Saya akan memberikan alat bukti dan menghadirkan saksi pelapor salah satunya adalah Ujang Kosasih.SH yang tau persis kejadian di Lampung Timur. " jelasnya.

"Segala hal yang dilakukan oleh Ir Y. Ardiyono Warga Kabupaten Bekasi sudah jelas memenuhi unsur terkait Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."Pungkas Goenawan. (Team/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم