Polres Klungkung Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur


Polres Klungkung Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur


Gelar Press Release bertempat di Loby Aula Jalaga Darma Pandhapa, Pada Senin tanggal 11 April 2022, Warga Dusun Curah Suko Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kab Jember Provensi Jawa Timur,berinisial "BAW " resmi  Ditetapkan sebagai tersangka Kasus Persetubuhan anak dibawah umur.

Pria yang berprofesi pekerja swasta dan sebagai Bapak Tiri ini telah melakukan tindak Pidana Persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial "SL" yang berumur 17 tahun beralamat Desa Kampung Kusamba bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H.,  didampingi Kasat Reskrim Akp Ario Seno Wimoko,S.I.K,M.H.,  dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,S.H., menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 "IK" Nama Inisial melihat salah satu karyawannya sering melamun dan tidak berkonsentrasi dalama berkerja, setelah "IK"  mendesak korban"SL", untuk menceritakan permasalahan kemudian korban mengaku selama ini telah disetubuhi oleh bapak tirinya (Inisial BAW) secara berulang kali dari Bulan Januari 2022 hingga Awal Bulan Maret 2022 dan setiap kali di setubuhi korban selalu di paksa oleh Bapak Tirinya 

Dengan adanya laporan tersebut dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Klungkung  AKP ARIO SENO WIMOKO, S.IK, M.H. beserta Kanit  IV Tipidter sat reskrim polres klungkung  IPDA I PUTU FERY SEPUTRA, S.H. bergerak cepat untuk mengumpulkan saksi-saski dan Informasi di TKP bahwa "BAW " melarikan diri di NTB untuk bersembunyi, dengan berbekal informasi Team Berangkat ke NTB untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka di temukan di rumah mantan mertuanya. Ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka "BAW " dijerat dengan Pasal yang disangkakan terkait perbuatan dari pelaku yaitu Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana "Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak"
- "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
- "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah)" Ungkap Kapolres Klungkung.

Post a Comment

أحدث أقدم