Pegadaian Cabang Bekasi Harapan Indah Ajukan Permohonan Maaf dan Penawaran Ganti Rugi Saat Mediasi Ditolak Tim Kuasa Hukum Sri Lestari
BEKASI,anekafakta.com
Berawal dari sangkutan hutang piutang Sri Lestari dengan pihak PT. PEGADAIAN Cabang Bekasi Harapan Indah yang mengagunkan 1 ( Buah ) BPKB Kendaraan bermotor kepada pihak PT. PEGADAIAN.
Tim LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa yang telah mengaji dan membedah kasus nasabah PT.PENGADAIAN a/n Sri Lestari dengan berbekal salinan dokumen yang sudah di terima dari Bram , dan ternyata seperti ada kekeliruan dalam tanda tangan nasabah di salah satu dokumen yang telah kami terima diduga adanya manipulasi tanda tangan yang di buat oleh seseorang, sehingga saya mengalami kehilangan dan kerugian 1 buah motor NMAX dengan NOPOL B 4465 TIJ
LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa telah melaporkan peristiwa dugaan penipuan dan pemalsuan yang di lakukan oleh pihak PT. Pegadaian pada Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 02.40 Wib ke Polres Metro Bekasi di Cikarang Nomor: LP/B/835/IV/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA,terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Pemalsuan,
"Sri Lestari bersama bersama Team Kuasa Hukum dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa Cabang Bogor Raya sudah memenuhi undangan mediasi pada Kamis,21 April 2022 yang bertujuan agar mendapatkan solusi terkait adanya permasahan kedua belah pihak,yang ditandatangani Ka CBM Harapan Indah Ferdinan Simon Pohan pada tanggal 20 April 2022."Kata Akbar Yaumil saat di konfirmasi awak media pada,Minggu (24/4/2022).
Akbar Yaumil menjelaskan sehubungan dengan adanya permasalahan antara Pegadaian dengan klien kami, terkait penyelesaian produck Kreasi di UPC Marrakash Kepala CBM harapan Indah Ferdinand Simon Pohan mengajukan "Penawaran Ganti Rugi" dan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.Pihak pengadaian ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan Pegadaian kepada Sri Lestari.
2.Bahwa sebagaimana pasal 8 perjanjian kredit kreasi Nomor 1234418030000053 tentang penyelesaian perselisihan tertuang pada ayat 1 apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian kredit ini akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan dilandasi oleh itikad baik dari masing-masing pihak.
3.Bahwa atas permasalahan di pegadaian UPC Marrakash kami mengajukan opsi penyelesaian secara kekeluargaan dimana kami memberikan penawaran berupa uang ganti rugi senilai Rp.12.620.000,-(Dua belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) di kurangi kewajiban pelunasan senilai Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang yang diterima oleh Ibu Sri Lestari sebesar Rp.10.370..000,- ( Sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
"Undangan mediasi yang telah kami hadiri bersama klien kami Sri Lestari tidak menemukan hasil musyawarah dan mufakat terkait hak nasabah yang dirugikan oleh Pegadaian." Tegas Yaumil Akbar
"Setelah Tim Kuasa Hukum LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa menerima surat penawaran ganti rugi tersebut setelah kami kaji secara mendalam kami memutuskan untuk menolaknya." ungkap Yaumil Akbar.
"Nasabah dan Tim Kuasa hukum LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa Cabang Bogor akan segera memberikan surat jawaban penolakan secara tertulis ke pihak Pegadaian."Pungkas Yaumil Akbar.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala CBM Harapan Indah Ferdinand Simon Pohan belum dapat di konfirmasi oleh awak media.
(Tim/Red)
Sumber : LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa
إرسال تعليق