Bahas Urgensi Undang Undang Kelautan, Kepala Bakamla RI Jadi Panelis FGD Unhan RI
Bogor,anekafakta.com
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menjadi panelis pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan DPD RI bekerja sama dengan Universitas Pertahanan RI (Unhan RI) di Aula Serbaguna Lt.2 Gedung Audiotorium, Unhan RI, Sentul, Bogor, Selasa (21/3/2022).
FGD mengangkat tema tentang "Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang Kelautan". Acara yang dihelat secara hybrid, dibuka Rektor Unhan RI Laksdya TNI Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, S.T.,M.Sc.,DESD., yang diwakili Wakil Rektor I Universitas Pertahanan Republik Indonesia Mayor Jenderal TNI Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc.,Phd.
Diawal kegiatan Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (Purn) Dr. Nono Sampono, S. Pi., M. Si menyampaikan keynote Speech tentang "Perkembangan Lingkungan Strategis di Kawasan Asia–Pasifik Akibat Pergeseran Geopolitik, Geostrategi dan Geoekonomi serta Pengaruhnya Terhadap Asean dan Indonesia khususnya Sistem Keamanan Laut Indonesia yang perlu adanya Revisi Terbatas UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan".
Dikatakannya, saat ini Indonesia dihadapkan oleh ancaman kamla dengan adanya perkembangan lingkungan strategis di kawasan Asia-Pasifik. Namun faktanya pengelolaannya khususnya dibidang kamla masih belum efektif khsusunya dalam hal sinergitas dan kewenangan pada Bakamla yang dalam menjalankan tugasnya begitu besar.
Terdapat arahan Presiden yang pada intinya menghendaki perubahan yang baik dalam hal pengelolaan kamla didalam tubuh Bakamla, oleh karena itu perlu ada regulasi yang mampu menyelesaikan permasalahan kamla saat ini.
"Terbentuknya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 adalah inisiasi dari DPD RI, oleh karenanya perlu adanya penyempurnaan dalam Undang tersebut sebagai penguatan Bakamla dalam menjalankan tugasnya sebagai Single Agency Multi Task atau Ketua Kelas dalam penyelenggaraan keamanan laut, "jelas Letjen TNI (Purn) Dr. Nono Sampono.
Pada kegiatan tersebut Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia berkesempatan juga menyampaikan paparannya perihal Peraturan Pemerintah Nomo 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia (PKKPH) yang telah resmi diterbitkan pemerintah.
Dijelaskan, sebagaimana tercantum dalam pasal 2, PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli. Adapun tindak lanjut PP PKKPH ini yang harus segera dilakukan adalah membuat beberapa aturan turunan yang perlu dibentuk sebagai pelaksanaan dari PP ini yaitu (1) Perpres tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum. Penyusunan akan dilakukan secara bersama dengan K/L dibawah koordinasi dan supervise Kemenko Polhukam. (2) Kepmenko Polhukam tentang Rencana Patroli Nasional. Disusun bersama oleh 6 K/L yang memiliki kapal patroli dengan mekanisme yang dikoordinasikan oleh Bakamla RI (3) Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Penyelenggaraan Operasi Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum. Disusun sebagai pedoman penyelenggaraan operasi bersama. (4) Keputusan Kepala Bakamla tentang Tim Kerja Pusat Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut. Disusun sebagai dasar penugasan bagi personel yang ditunjuk (dari K/L) untuk mengawaki pusat informasi satu atap. (5) Keputusan Menko Polhukam tentang Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum. Disusun dan ditetapkan oleh Menkopolhukam sebagai dasar forum-forum rakor keamanan maritim.
Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menambahkan, ada 4 output utama didalam PP ini. Pertama kebijakan nasional, kebijakan yang akan menjadi pedoman bagi K/L dalam merencanakan prioritas kebutuhan sarana dan prasarana penegakan hukum. Kedua Patroli Bersama, menyediakan platform untuk sinergi patroli dari aset patroli yang ada di K/L dengan berbasis pada pola gelar yang terintegrasi dan meningkatkan jangkauan kapal patroli K/L untuk hadir di laut di bawah kodal Bakamla. Ketiga Penegakan hukum, dapat memonitor setiap saat perkembangan kasus hukum di laut. Keempat Integrasi sistem informasi, dapat menggunakan atau memanfaatkan semua sensor dan sistem informasi yang dimiliki oleh tiap K/L, meningkatkan kualitas informasi maritim sehingga dapat menajamkan analisis.
Hadir sebagai narasumber lainnya yakni Pakar Kelautan Prof. Dr. Ir. Rokhimin Dahuri,MS yang menjelaskan tentang Penguatan Sistem Keamanan Laut di Indonesia Menuju Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia. Kemudian, Dosen Program Studi Keamanan Maritim Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc, yang menjelaskan tentang Urgensi Penguatan Penegakan Hukum dalam Undang Undang Kelautan. Dan terakhir, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Dr. Badikenita Br.Sitepu, M.Si.,yang menjelaskan tentang Penataan Sistem Keamanan Laut dalam Persektif Legislasi.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Dosen Prodi Keamanan Maritim Unhan RI Laksda (Purn) Dr. Surya Wiranto, S.H.,M.H., dan diikuti oleh ratusan peserta secara virtual dari Bakamla, akademisi maupun instansi lain. Hadir pula secara fisik pejabat Bakamla RI yakni Deputi Inhuker Laksda Bakamla Drs. I Putu Arya Angga, Deputi Jakstra Laksda Bakamla Tatit Eko Witjaksono, S.E., M.Tr. (Han), Deputi Operasi dan Latihan Laksma Bakamla I Gusti Kompiang Aribawa, CHRMP dan Pranata Humas Ahli Madya Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla.
Autentikasi:
Kabag Humas Bakamla RI Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr.Hanla.
Foto-foto : Humas Bakamla RI
إرسال تعليق