Asst. Prof. Dr Dwi seno wijanarko SH.,MH.,Cpcle.,Cpa : Tegakkan Hukum berdasarkan Due Process of Law



Asst. Prof. Dr Dwi seno wijanarko SH.,MH.,Cpcle.,Cpa : Tegakkan Hukum berdasarkan Due Process of Law


Berkas perkara yang menurut keyakinan penyidik Kepolisian telah lengkap, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan (pulbaket) dan Penyidikan (pengumpulan alat bukti dan penetaan tersangka) setelah pemberkasan  maka  segera diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti dan segera disikapi telah terpenuhi formil dan materil maka di P21 oleh Pihak Kejaksaan. Kode  P21 adalah sebuah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian suatu perkara tindak pidana. Kode P21 ini menyatakan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap, Penyidik harus menyerahkan Tersangka dan Barang buktinya, agar dapat diproses lebih lanjut ke sidang pengadilan

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum pidana Asst. Prof. Dr Dwi seno wijanarko SH.,MH.,Cpcle.,Cpa yang juga sebagai dosen di Universitas Bayangkara Jakarta Raya ketika dihubungi oleh Progresif Jaya melalui telepon genggamnya, Kamis (17/2-2022).

Terlebih, kata dia, bila berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, maka pihak Kepolisian pun harus memenuhi permintaan Kejaksaan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku agar berkas perkara dan para tersangkanya diserahkan dan menjadi tanggung-jawab Kejaksaan.

"Penyidik Kepolisian tidak dibenarkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Baru, kecuali pihak Kepolisian
melakukan pemeriksaan dalam perkara baru dengan tuduhan yang baru pula," ujarnya.

Ditambah lagi, lanjutnya, para tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan, namun para tersangka mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan agar penetapan tersangkanya dibatalkan, maka setelah Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam amar putusannya menyatakan Menolak permohonan pemohon/tersangka, maka berkas perkaranya dapat dilanjutkan dan segera di kirim ke Kejaksaan karena sudah P21

Oleh karena itu
"Indonesia adalah negara hukum, harus sesuai dengan Koridor Hukum Karena itu, proses hukum harus ditegakkan dengan due process of law" terangnya tegas. 

( Team )

Post a Comment

أحدث أقدم