Jadi Kurir Narkoba diupah Rp 200 Ribu Langsung diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten.



Jadi Kurir Narkoba diupah Rp 200 Ribu Langsung diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten.


Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 19.30 Wib di sebuah Ruko Kosong tepatnya di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H  yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP  Shilton, S.IK  M.H membenarkan bahwa Tim Idik satu  Satresnarkoba Polres Cilegon   berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama Saudara SN (44)  yang beralamat di Kampung Kukulu  Rt 001/004 Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.

Kemudian tim Idik satu Satnarkoba Polres Cilegon di pimpin oleh IPDA Supriyono SH melakukan  penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus Rokok Surya Gudang Garam dan 1 (satu) buah HP merk Oppo.

Menurut keterangan dari tersangka, tersangka diarahkan untuk mengambil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut oleh Saudara RI (DPO) dengan maksud untuk diserahkan kepada saudra PI (DPO) yang rencananya SN (44) akan diberi upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut."ujar kasat narkoba."Ujarnya.

Ditempat yang sama IPDA Supriyono SH Barang bukti yang diamankan dari saudara SN (44) adalah,1 (satu) Paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus Rokok Surya Gudang Garam dan 1 buah handphone merk Oppo.ujarnya.

Pasal yang di sangkakan kepada saudara SN (44) Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup."tutupnya.

Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menghimbau  kepada masyarakat kota Cilegon apabila mengetahui adanya peredaran narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak penegak hukum atau pihak berwajib, maka akan dikenakan pasal 131, dan jika kita ikut mengedarkan barang tersebut maka akan dikenakan pasal 132 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Kasat narkoba polres Cilegon berharap apabila masyarakat kota Cilegon mengetahui adanya  peredaran narkoba segera laporkan ke kami, kami akan melindungi saksi, tanpa dukungan masyarakat kota Cilegon semuanya, tanpa dukungan tokoh masyarakat baik dari PNS dan dari tokoh-tokoh pemudanya mustahil kami akan membersihkan yang namanya narkoba mari bersama sama kita berantas narkoba di wilayah kota Cilegon," tutup nya.

Post a Comment

أحدث أقدم