Satresnarkoba Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1Kg.
Tangsel,anekafakta.com
Pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 Sat Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus narkotika jenis sabu seberat ±1Kg
Berawal dari penangkapan tersangka AL, dan SY dengan barang bukti 1Ni (satu) paket narkotika jenis sabu sebesar 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di daerah Pondok Aren Tangerang Selatan, unit 1 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan Kasat Narkoba beserta kanit 1 telah berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) gram yang di sita dari penguasaan tersangka JL.
Berdasarkan interogasi AL mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari penguasaan tersangka JL adalah Narkotika jenis sabu miliknya , yang di dapat dari seseorang yang mengaku bernama AK(DPO). Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Pandeglang Banten. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut tersangka AL menuju tempat tersangka SY untuk memisah-misahkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening yang rencananya akan di edarkan pada saat malam pergantian tahun di wilayah kota Tangerang Selatan.
Barang bukti :
- 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan keseluruhan 1000 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 2 (dua) unit handphone
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±1000 (seribu) gram setara dengan seharga Rp.1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan/dikonsumsi oleh kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) orang pemakai Narkotika jenis sabu dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa pemakai narkotika jenis sabu
Ucap Kapolres tangerang selatan AKBP IMAN IMANUDDIN,
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap AK (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.
tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) atau 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Riske/red
إرسال تعليق