Pengungkapan Kasus Transaksi Narkotika
Atas Nama B.J
Tangsel,anekafakta.com
Pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 unit II Sat.resnarkoba Polres Tangerang Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan, kemudian anggota unit II Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan, namun ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres kota Jakarta Barat, anggota berhasil mengamankan seorang yang bernama B.J dengan barang bukti seperti diatas.
Kemudian dalam keterangan saat dilakukan pemeriksaan B.J mengakui mendapatkan narkotika jenis Shabu dari J (DPO), B.J mengaku sudah menggunakan narkotika jenis Shabu sejak tahun 2015 dan terakhir menggunakan narkotika jenis Shabu dibulan September 2021, Selanjutnya hasil dari pemeriksaan didapati B.J terlihat dalam jaringan narkotika jenis sintetis adapun peran B.J sebagai perantara jual beli narkotika jenis sintetis dengan akun instagram miliknya.
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap J (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat. Ungkap kombes E Zulpan.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
1 (satu) bungkus rokok Sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening atau narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,49 g .
1 (satu) buah kaca pipet
1 (satu) buah alat hisap konsumsi jenis Shabu.
2 (dua) unit handphone
Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Riske/Red
إرسال تعليق