Ormas GAIB 212 : Siap Bantu Brantas Para Oknum Debt Collector Yang Merugikan Masyarakat.
Lebak,anekafakta.com
Ormas Gaib 212 DPC Kabupaten Lebak kecam keras dan siap berantas praktik perampasan sepeda motor di jalan yang kerap dilakukan oleh Debt Collector atau biasa dikenal dengan sebutan "Mata Elang" terhadap konsumen yang mengalami penunggakan pembayaran angsuran kredit.
Berdasarkan itu, Ormas Gaib 212 DPC Kabupaten Lebak meminta kepada pihak perusahaan perbankan atau perkreditan leasing agar tidak menarik paksa kendaraan konsumen.Sebab tidak sedikit upaya pengambilan paksa dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi,bahkan tidak sedikit konsumen yang celaka dan trauma akibat perampasan kendaraan tersebut.
Ketua Gaib 212 DPC Kabupaten Lebak Rosid atau dikenal sapaan Umar Pijay mengatakan,maraknya perampasan oleh oknum Mata Elang di Kabupaten Lebak sekarang ini makin merajalela .Maka dari itu, hal seperti ini harus di tindak secara tegas .
"Kami Ormas Gaib 212 kecam keras dan siap bertindak melakukan sweeping terhadap (matel-red ) yang melakukan tarik paksa kendaraan tanpa aturan perundangan yang berlaku ,"ujarnya kepada awak media pada Selasa (14/12/2021).
Lanjut Umar,Perlu diketahui bahwa Perampasan kendaraan tanpa sertifikat fidusia ini akan dijerat dengan ketentuan pasal 1365 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum atau tindakan pidana pemaksaan dan perampasan.
Lebih lanjut, pihaknya meminta aparat kepolisian menindak tegas sesuai hukum yang berlaku untuk para oknum Debt Collector atau Mata Elang saat melakukan tindakan pidana perampasan di jalan.Bahkan,Yang tidak rasional lagi Oknum-oknum ini setelah mengambil paksa kendaraan para target ,mereka di tinggalkan begitu saja .
"Para Oknum ini tak jarang saat melakukan aksinya bertindak layaknya begal di jalanan.Maka dari itu ,sekali lagi kami berharap kepada para Aparat penegak hukum agar segera menindak tegas dan menumpas penyakit masyarakat yang berkeliaran seperti Okum Debt Collector seperti ini,"pungkasnya.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق