Dr Yudi Krismen Dan Drs Wahyudi El Panggabean Duet Bantu Kasus Aktivis Larshen Yunus
Anekafakta.com, | Pekanbaru,-
Bertempat disalah satu bilangan Cafe Jalan Kaharuddin Nasution, hari ini, Sabtu (25/12/2021) Aktivis Larshen Yunus bertemu dengan dua orang ahli di bidangnya masing-masing, yakni Drs Wahyudi El Panggabean MH, selaku Direktur Pekanbaru Journalist Center (PJC). Senior dan Tokoh Pers Riau itu Prihatin sekaligus Apresiasi dengan semangat yang telah dilakukan Aktivis Larshen Yunus.
Menurut Wahyudi El Panggabean, langkah yang telah dilakukan Aktivis Larshen Yunus sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terhadap polemik atas berita misteri 'kepala botak', selaku Narasumber, Aktivis Larshen Yunus sudah memenuhi kriteria UU Pers yang baik, benar dan sewajarnya.
"Selaku Aktivis, beliau itu termasuk wajar-wajar saja dalam menjalankan perannya. Aktivis itu selaku Agen of Change, Agen of Control. Hanya orang yang tak sekolah yang mempermasalahkannya. Ngawur mereka itu!" ungkap Wahyudi El Panggabean, dengan wajah serius.
Selain alumni FKIP Universitas Riau yang sering menulis di Majalah Forum itu, Gelombang dukungan juga diberikan oleh Dr Yudi Krismen SH MH.
Advokat Kondang yang juga pensiunan dari Polri tersebut dengan lantang menyatakan, bahwa pihaknya 100% full mendukung Aktivis Larshen Yunus.
"Secepatnya konsep surat kuasa akan kami buat dan langsung diteken Adinda Yunus, setelah itu akan kita Gas Full. Sudah jelas mereka yang salah, kok justru sok Lapor Melapor! belajar ilmu hukum dari mana mereka itu? Saya ini sebelum jadi Pengacara sudah puluhan tahun mengabdi sebagai Penyidik di Kepolisian" ungkap Doktor YK, sapaan akrabnya.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam itu juga membahas terkait rencana dilakukannya Uji Materil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, yakni terkait Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) nomor 19 tahun 2021, yang dinilai sangat bertentangan dengan segala aspek hukum.
Bagi kedua ahli itu, Pergubri nomor 19 tahun 2021 tersebut justru memperkeruh suasana kebatinan para pekerja pers. Dikotomi tentang media besar dan media kecil semakin diperjelas, sehingga memperluas jurang keprihatinan bagi golongan media tertentu.
"Niat kami ini berangkat dari keprihatinan bagi teman-teman wartawan, yang dipaksa untuk tiarap oleh karena sekelumit aturan di Pergubri 19/2021 itu dan apresiasi buat Aktivis Larshen Yunus, yang dengan lantang berada dibaris terdepan melawan Rezim Penguasa di Provinsi Riau. Ayo kita hadapi hukum dengan cara-cara hukum juga" ajak Doktor YK.
Ditempat yang sama, Aktivis Larshen Yunus bersama salah satu pekerja pers, yakni Ketua DPD APPI Provinsi Riau dengan tegas mengatakan, bahwa ikhtiar mereka dalam menghadirkan keadilan atas temuan ini benar-benar sudah mencapai puncak klimaks
"InshaAllah, dengan segala kemampuan saya, perjuangan ini wajib dilanjutkan. Karena memang perjalanan atas Pergubri 19/2021 itu sudah lama dijalankan, termasuk gelombang penolakan melalui Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau" ungkap Romi Bengkalis, Pemred www.satuju.com dan Kaperwil Mapikor News.
Hingga berita ini dimuat, Aktivis Larshen Yunus juga sampaikan, bahwa ikhtiar dia dalam memperbaiki negeri akan terus dilakukan, meskipun banyak kelompok yang melawan.
"Selain kasus ini, kami juga akan lakukan upaya hukum yang lainnya, yakni terkait membongkar misteri Manipulasi 2 (dua) media, yakni Harian V dan Harian D yang diketahui masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kedua media itu diduga menerima kucuran uang kerjasama yang besar, Laporan keuangan atas pembayaran media itu bersifat harian, ternyata hanya terbit sekali seminggu bahkan hanya terbit pada momentum tertentu saja" imbuh Aktivis Larshen Yunus, Ketua GAMARI.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa terkait dengan pengusutan kasus Skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) tahun 2005 di Provinsi Riau. Polda Riau diminta untuk segera membuka kembali misteri terkait kasus tersebut, karena pada saat itu sudah diketahui calon tersangkanya.
"Selain itu, kami juga peroleh informasi dan dukungan dari beberapa pihak, yang menginginkan dilakukannya proses penyelidikan ulang terkait dugaan skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada saat pelaksanaan proyek pembangunan Gedung PWI di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, disinyalir telah menelan APBD Provinsi Riau sebesar +-Rp.11 Milyar tanpa Adendum yang jelas. Tunggu semuanya lengkap. Kami Pulbaket dulu, barulah nanti Laporan Resmi kami Layangkan ke Polda Riau" cakap Larshen Yunus, Aktivis Jebolan Sospol Universitas Riau itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pengacara Dr Yudi Krismen SH MH beserta dengan Advokat Srikandi Riau, Asmanidar SH siap menjadi Penasehat Hukum (PH) Aktivis Larshen Yunus.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق