Dadan Gunandar Kecewa Terhadap Oknum Polisi Polresta Bogor


Dadan Gunandar Kecewa Terhadap Oknum Polisi Polresta Bogor



1 unit kendaraan roda empat Suzuki Ertiga warna putih No.Pol F 1725 PV milik Dadan Gunandar pada tanggal 15 Agustus 2021 mobil miliknya telah diderek sekelompok orang dengan mengunakan mobil derek diduga milik Dishub. 

"Saya telah melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resort  Kota Bogor yang kemudian dikeluarkan surat tanda bukti lapor dengan Nomor : STBL/403/VIII/2020/SPKT  tanggal 15 Agustus 2021 dengan pasal yang di terapkan adalah pasal 363 KUHP ( Pencurian dengan Pemberatan ). kata Dadan Gunandar saat di konfirmasi awak media di kediamannya di bilangan  Kabupaten Bogor, Jumat, (31/12). 

Beberapa saksi lain  yang saat kejadian berada di TKP dan sempat mengambil foto  mobil derek yang di gunakan untuk melakukan dugaan pencurian tersebut." tegas  Yosep salah satu saksi. 

"Setelah semua saksi dan alat bukti cukup, dan telah  di periksa seluruhnya oleh penyidik, namun sampai dengan saat ini para tersangka yang telah di ketahui identitasnya tersebut masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum dan tak satupun yang di majukan ke persidangan." tegas Dadan. 

Menanggapi hal tersebut saya selaku korban berupaya mencari keadilan demi kepastian hukum atas perkara yang saya laporkan kepada Pihak Polres Kota Bogor. 

Dadan Gunandar memaparkan, upaya saya adalah dengan meminta info secara lisan dan tulisan kepada pihak penyidik tentang perkembangan kasus yang belum ada titik terang hingga saat ini b,upaya yang di maksud adalah dengan saya meminta surat SP2HP,sampai dengan berkirim surat kepada pihak pihak jajaran Polda Jabar dan juga Jajaran  Mabes Polri ,bahkan surat tebusan sampai dengan Kompolnas ,Presiden hingga Ketua DPR RI .

Lanjut Dadan memaparkan,hal tersebut belum memuaskan dan belum membuahkan hasil maksimal,Karena para pelaku masih tetap berkeliaran dengan bebas seolah mereka kebal hukum , sampai dengan saat ini peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut sudah berjalan lebih dari satu(1) tahun dan tak satupun tersangka yang di majukan ke persidangan meski alat bukti dan saksi sudah sangat cukup bagi penyidik untuk menangkap  para pelaku dan di majukan ke persidangan.

Terakhir saya berupaya berkordinasi dengan pihak Kejaksaan negeri Kota Bogor untuk mengecek apakah perkara yang saya laporkan tersebut SPDP nya sudah masuk ke kejaksaan kota bogor atau belum? Dan saya sangat berterima kasih kepada Kasie Pidum Kejaksaan kota Bogor yang telah menjelaskan secara lisan kepada saya,bahwa perkara saya sudah lebih dari 2 kali SPDP nya di kembalikan dari kejari  kepada pihak penyidik Polresta bogor yang menangani perkara saya karena berkas nya belum lengkap (P 19 ) dan pihak kejari pun sudah meminta kepada pihak penyidik untuk melengkapi berkas tersebut  namun tak pernah di gubris. 

"Menanggapi hal tersebut, saya selaku pelapor  berpraduga bahwa ada unsur kesengajaan menghambat agar laporan saya tidak P21 atau lengkap.( entah apa dan kenapa hal tersebut terjadi? Mungkin hanya tuhan dan penyidik yang tahu akan hal itu )."imbuhnya.

" Saya memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolri untuk bisa menindak anggota nya agar bisa bekerja dengan jujur dan Profesional agar hukum ini bisa di tegakkan dan dapat menjaga nama baik reputasi Institusi Polri."pungkasnya.


(tim media/red).

Post a Comment

أحدث أقدم