Presiden SIRI Tegas Kepada Gubernur Erzaldi atas Keberpihakan Nelayan Bangka Barat
BABEL,anekafakta.com
Puluhan nelayan dari berbagai desa di kawasan Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka Barat (Babar) kembali menemui Gubernur Erzaldi Rosman terkait masih dilakukannya aktivitas pertambangan oleh PT Timah Tbk mendapat perhatian khusus Penasehat IMO-Indonesia.
Adalah Tjandra Setiadji atau yang biasa dipanggil Andy mengingatkan dampak negatif bagi para nalayan yang saat ini gegara tambang tidak bisa melaut. Ia pun meminta kepada Gubernur untuk menindak penambang tersebut.
"Gubernur harus memikirkan nasib para nelayan yang saat ini tidak bisa melaut, harus berani mengusir para panambang yang jelas-jelas membuat resah para nelayan di sekitar," ujar Andy dalam keterangan persnya kepada para media, 09/11/2021.
Sebelumnya, diberitakan nelayan melakukan audiensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Batu Rakit, Rumah Dinas Gubernur. Para nelayan mengungkapkan jika selama aktivitas pertambangan masih berjalan, mereka tidak dapat berbuat banyak.
Dampaknya, kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat di 12 desa yang berada di kawasan tersebut menjadi terganggu.
Oleh karenanya Andy meminta ketegasan Gubernur dalam membela para nelayan tersebut. Ia pun akan ikut melakukan gerakan apabila permintaan para nelayan tidak diindahkan.
Andy yang merupakan tokoh kelahiran Bagan Siapiapi meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam mengatasi persoalan yang menurutnya sudah sangat rumit tersebut.
"Bahkan, kami akan mengawal para nelayan di sana untuk turun jalan apabila ini tidak menjadi perhatian yang serius. Kami juga akan meminta Presiden untuk turun tangan," tegas Andy, Presiden SIRI itu.
Andy yang juga berprofesi sebagai Advokat itu bercerita, bahwa dalam seminggu ini banyak sekali aduan masyarakat nelayan Teluk Kelabat Bangka Barat tidak bisa melaksanakan kegiatan untuk menangkap ikan maupun udang di laut.
"Persis depan kampung desa Bakit, semua kapal nelayen di depan terhadang kapal isap swasta yang dapat SPK PT. Timah, dimana kita tau teluk kelabat zero tambang dan Zonasi RZWP3K, walaupun mereka dapat SPK PT. Timah bukan berarti legal secara hukum, ini pasti melanggar Hak Asasi Nelayen dari sisi Kementerian Perikanan, Sisi Kementerian Lingkungan Hidup, Serta kementerian Maritim," tegas Andy.
Andy pun meyakini bahwa Gubernur pasti membela rakyat pesisir dan ia siap mendukung laporan warga yang kompensasinya tidak sesuai dengan hitungan 350ton/Bulan x Rp1500= Hanya 525jt ini dibagi 580 KK warga hanya dapat 905.000/bulan," ungkap Andy.
Sedangkan nelayen, sambung Andy, jika melaut potensi yang ada di Teluk Kelabat semua komiditi bisa Export, misalnya Bawal 300rb/kg, Udang Jerbung 120rb/kg, Udang Ronggeng 100rb/ekor.
"Ini sudah 4 generasi mereka cari hidup dan cari makan di sana, sedangkan setelah pasca timah semua akan hilang kebeberapa generasi, kita udah melihat contoh dari desa Semulut, untuk cari ikan makan di rumah saja harus beli kedesa lain," pungkas Andy.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق