Aduan Dugaan TPK di PT Garuda Indonesia
Jakarta,anekafakta.com
Terkait kedatangan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia ke KPK untuk menyampaikan dukungannya terhadap penanganan dugaan TPK pada PT Garuda Indonesia, melalui rilis yang disampaikan Plt Jubir Bidang Penindakan Ali Fikri,9/11/2021, menyampaikan bahwa:
Pada prinsipnya "KPK mengapresiasi setiap pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi"salah satunya melalui penyampaian aduan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Maka menurut hemat kami, bagi pihak-pihak yang benar-benar dan sungguh-sungguh mengetahui adanya dugaan TPK di PT Garuda Indonesia silakan melaporkannya "ke saluran resmi Pengaduan Masyarakat KPK".
Karena kami cek per sore ini, belum ada laporan yang disampaikan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) kepada KPK melalui Persuratan maupun Pengaduan Masyarakat.
Selanjutnya, mengacu pada SOP, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan melakukan pemeriksaan awal atas laporan tersebut dengan memverifikasi dan menelaah data dan Informasi awal yang disampaikan pihak pelapor.
Kami pastikan bahwa Tim pengaduan KPK nantinya akan memberikan update progress atas Pengaduan tersebut.
KPK akan mengonfirmasi apakah aduan tersebut termasuk dugaan tipikor serta dalam lingkup kewenangan dan tugas KPK.
Konfirmasi detail tersebut"kami sampaikan hanya kepada pihak pelapor"sebagai upaya untuk melindungi identitas pelapor itu sendiri.
Ali Fikri berharap data dan Informasi yang disampaikan pelapor valid dan lengkap.
Pelapor juga bersedia dan kooperatif jika nanti diperlukan untuk dimintai tambahan data dan Informasi guna melengkapi keterangan awal yang dibutuhkan.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق