Satresnarkoba Pilres Kutai Kartanegara Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Opersasi Antik Mahakam 2021

Satresnarkoba Pilres Kutai Kartanegara Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Opersasi Antik Mahakam 2021


Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan pemusnahan barang bukti jenis Narkotika hasil Operasi Antik Mahakam 2021 bertempat di Ruangan Gelar Sat Resnarkoba, Selasa (05/09/2021).

Pemusnahan Barang Bukti kali ini adalah hasil daripada Operasi Antik Mahakam 2021 Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara bersama Polsek Jajaran.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin, Kabag Ops Polres Kutai Kartanegara AKP M. Aldy Harjasatya, Kasat Resnarkoba AKP M. P. Rachmawan, Mewakili Dandim 0906/KKTR Kapten Inf. Mutaqqin, dari pihak Kejaksaan, Pengadilan, Penasehat Hukum, Yayasan Sekata dan Dinas Sosial.

Pada kesempatan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama yang diwakilkan oleh Kabag Ops AKP M. Aldy Harjasatya menjelaskan dalam mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Kaltim Khususnya wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Jajaran melaksanakan giat rutin operasi Antik Mahakam 2021.

Lanjutnya, tujuan dari operasi Antik Mahakam ini sendiri adalah untuk menindak dan meminimalisir tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah kab. Kutai Kartanegara.

"Operasi Antik Mahakam 2021 ini berlangsung selama 15 (lima belas ) hari terhitung sejak tanggal 17 September 2021 s/d 01 Oktober 2021. Dari hasil kegiatan tersebut Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan tersangka sebanyak 58 orang (terdiri dari 55 orang laki-laki dan 3 orang perempuan )", Jelas Kabag Ops.

Tambahnya kemudian diperoleh barang bukti dengan rincian barang bukti sebagai berikut, Sabu-sabu dengan total berat 51,842 (lima puluh satu koma delapan ratus empat puluh dua) gram/bruto, Double L sebanyam 3.400 (tiga ribu empat ratus) butir dan Tembakau sintetis dengan total berat 34,34 (tiga puluh empat koma tiga puluh empat) gram/bruto serta Uang tunai Rp 7.940.000,- (tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kab. Kutai Kartanegara agar selalu menjauhankan diri dari narkoba dan kalau ada yang tahu segera beritahukan.

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم