Provost Polri Harus Dampingi Anggota Polri yang Melaksanakan PAM Unras
KOTA SERANG,anekafakta.com
Bilamana ada aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui unjuk rasa, pihak Polri berkewajiban untuk mengawal dan mengamankannya. Seperti yang terjadi hari Senin (04/10) kemarin di depan Komplek Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang. Namun untuk mengamankan Internal Polri, Provos Polri berkewajiban untuk mendampinginya.
Hal tersebut dikatakan Kabidpropam Polda Banten Kombespol Drs Nursyah Putra melalui Kasubidprovos Polda Banten Kompol Muhammad Andra Wardhana, SH, SIK. Selasa, (05/10).
"Setiap ada kegiatan Kepolisian seperti pengamanan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, dari Propam khususnya Provos dituntut kehadirannya untuk mendampingi anggota Polri yang mengamankan kegiatan unras. Dimana yang diamankan oleh Provos adalah anggota Polrinya yang tujuannya guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Andra.
"Bilamana terjadi bentrokan antara anggota Polri dan masyarakat, tugas Provos harus menenangkan, menahan anggota jangan sampai mereka terpancing emosi untuk menyerang melakukan pidana kepada masyarakat, harus berani menegur dan melarang mereka jangan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, yang jelas akibatnya dapat merugikan institusi Polri, sekali lagi yang diamankan anggota Polrinya," lanjut Andra.
Selain itu, Andra juga mengimbau kepada anggota Provos bahwa dalam setiap kegiatan agar menjaga keselamatan, kesehatan, patuhi prokes Covid-19.
"Selain itu, Subbid Provos Bidpropam Polda Banten sebagai etalase Polda Banten, jaga tutur prilaku, sikap tampang, berikan contoh sebagai suri tauladan bagi anggota Polri khususnya di Polda Banten," tutupnya.
(Red/Bidhumas)
إرسال تعليق