OJK Dan BEI, Tidak Tau Saham Publik Harus Dibawa Ke mana?
Jakarta,anekafakta.com
Sidang perdana gugatan pemegang saham publik MYRX ( PT. Hanson International Tbk) yang dipimpin Hakim Ketua Sri Wahyuni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26/10/2021.
Dalam persidangan tersebut, hadir kuasa hukum penggugat dari pihak pemegang saham publik MYRX (PT.Hanson International Tbk ) diantaranyaTony Roland Tambunan SH, MH dan Firman Aritonang, SH.
Selang beberapa menit setelah berjalannya sidang, hakim ketua Sri Wahyuni, mengetuk palu lantaran pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Tergugat 1 belum memberikan kuasa hukum.
Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Tergugat 2 tidak hadir dipersidangan, bahkan pihak tergugat 3 yakni Kejaksaan Agung, sampai sidang digelar belum memberikan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pihak pemegang saham publik MYRX (PT.Hanson International Tbk ) Tony Roland Tambunan SH, MH dan Firman Aritonang, SH kepada awak media menjelaskan bahwa dengan ketidakhadiran para tergugat, maka oleh Majelis Hakim yang Mulia sidang ditunda.
Menurut Tony agak heran bahwa kenapa OJK dan BEI tidak secara transparan memberikan Informasi yang akurat ke pada penegak hukum terkait siapa sebenarnya pemilik PT.Hanson??
" OJK dan BEI kenapa tidak menginformasikan ke pada penegak hukum milik siapa sii PT Hanson?Atau tahu tetapi sengaja diam saja? Ada agenda apa dibalik sikap mereka yang membiarkan kesalahan ini terjadi?," Ujar Tony.
Kalau mau dikaji sesuai fakta, sebenarnya pihak bursa efek Indonesia dan OJK mengetahui dengan pasti bahwa pemegang saham MYRX ada 8400 orang.
Kenapa hal tersebut didiamkan bahkan dibiarkan? Kenapa mereka tidak membela kepentingan pemegang saham /investor ritel?Apakah ada agenda tertentu dibalik kesalahan sita ini?, tegasnya lagi
Terlihat diluar persidangan, sejumlah pemegang saham publik MYRX mengenakan kostum berwarna merah (wanita) dan putih (pria) memberikan support kepada kuasa mereka yang menyerahkan berkas Surat Kuasa Gugatan kepada Hakim Ketua.
Tony Roland Tambunan kembali menjelaskan bahwa inti dari isi gugatan tersebut adalah Surat Kuasa dari 170 Pemegang Saham Publik MYRX (PT Hanson International Tbk).
"Gugatan ini mewakili Pemegang Saham Mayoritas Publik MYRX (PT Hanson International Tbk)," ujarnya.
Tony menjabarkan gugatannya berupa antara lain:
1.Meminta saham MYRX (PT.Hanson International Tbk) segera di open suspend.
2.Kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 7,9 T.
Sidang kedua akan dilaksanakan pada Selasa (9/11/2021)di ruangan 1 Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya berharap kuasa Hukum dari Tergugat 1 (BEI) dan Turut Tergugat (Kejaksaan Agung) melengkapi surat kuasanya.Dan kepada Tergugat 2 agar segera dilakukan pemanggilan ulang," harapnya.
(Red)
إرسال تعليق