Korem 064/MY Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN )

Korem 064/MY Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap  Narkoba ( P4GN )



Korem 064/MY menggelar Sosialisasi pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) bagi personel Korem 064/MY dan Balak Aju Korem 064/MY di Aula Makorem 064/MY Jln Maulana Yusuf No 9 Kota Serang ( 17/06/2021).


Sebanyak 50 Personel mengikuti kegiatan Sosialisasi pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) kegiatan ini digelar dalam rangka mewujudkan lingkungan Korem 064/MY agar memiliki daya tangkal yang tangguh dari ancaman narkoba yang merambah tanpa batas baik tempat maupun orang.


Dalam amanatnya Danrem 064/MY Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, S.E.,M.B.A yang dibacakan oleh Kasi Intel Korem 064/MY Kolonel Inf Boy Hendrik mengucapkan selamat datang kepada tim sosialisasi  dari Denkesyah 03-04-04 Serang tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (  P4GN ) semoga kehadiran tim ini dapat memberi sumbangan pengetahuan dan informasi bagi anggota Korem 064/MY.


"selanjutnya saya sampaikan bahwa selama mengikuti dan melaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi pen-cegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini, yang akan dibimbing secara langsung dari Denkesyah. maka manfaatkanlah kegiatan sosialisasi ini semaksimal mungkin, ciptakan suasana interaktif dan saling berbagi untuk mengetahui apa itu narkoba dan bahaya narkoba" Tegasnya


Danrem 064/MY percaya berbagai materi dan informasi yang akan disampaikan oleh anggota dari Denkesyah akan memperluas wawasan dan pengetahuan para peserta tentang bahaya narkoba. dengan demikian, Danrem berharap para peserta dapat menghindari dan tidak menggunakan narkoba karena sangsi bagi Prajurit TNI dan PNS TNI yang terlibat akan dikenakan sangsi sangat berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat ( PDTH ) dari dinas keprajuritan, hukuman seumur hidup bahkan sampai hukuman mati. penyalah-gunaan narkoba dilarang dan diharamkan di indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. 


Danrem 064/MY juga perpesan kepada para peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama, cermati dan dalami hal-hal yang berkaitan dengan narkoba, tanyakan hal-hal yang kurang dipahami kepada tim sosialisasi. Sehingga kegiatan sosialisasi ini dijadikan sebagai kesempatan menggali informasi serta meningkatkan pengetahuan sebanyak-banyaknya bagi Prajurit dan PNS tentang bahaya narkoba


Selanjutnya sosialisasi tentang bahaya Narkoba, bentuk-bentuk Narkoba yang beredar, hingga cara pemakaian yang biasa digunakan. Selain merusak si pengguna, Narkoba juga akan merugikan orang lain khususnya keluarga dan orang terdekat oleh dr. Sulis dari Denkesyah 03.04.04 Serang dan sosialisasi ditutup dengan melaksanakan pengecekan urine bagi para peserta sosialisasi

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم