WakaPolres Majalengka Buka Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Sesuai UU RI No 25 Tahun 2009

WakaPolres Majalengka Buka Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Sesuai UU RI No 25 Tahun 2009


Majalengka,anekafakta.com

Wakapolres Majalengka Kompol Sumari  Memimpin Langsung Sekaligus Membuka kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Sesuai UU No 25 Tahun 2009 di Polres Majalengka.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kabag Ren,Para kasat,Kasi dan Serta Anggota Yang Tugas Pelayanan di Polres Majalengka. Senin (31/5/2021).

Di Tahun 2021 Ombusman akan melakukan Penilaian Kepatuhan terkait Komponen standar pelayanan Publik yang diamanahkan oleh UU NO 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk itu sebelum Ada penilaian Dari Ombudsman Polres Majalengka melaksanakan sosialisasi Terkait Standar Pelayanan Publik.

Nantinya penilaian akan dilaksanakan di Polres Majalengka,ada tiga produk pelayanan yg akan dinilai yaitu: Pelayanan SIM, SKCK dan SPKT.

Penilaian standar dan komponen pelayanan publik sifatnya ada Tangibel (ada atau tidak dipasang/dipajang) seperti motto pelayanan, Persyaratan Produk Layanan, Visi dan Misi, Sistem antrian, Sistem Informasi Pelayanan Publik, sarana pelayanan seperti toilet, ruang tunggu, ruang menyusui, standar pengukuran kepuasan masyarakat, dan lainnya.

Selain melakukan sosialisasi, Ombudsman juga langsung melakukan spot check (tinjauan langsung) ke Pusat Layanan SIM, SKCK dan SPKT yang ada di Polres Majalengka Nantinya.

Terhadap hal ini, Polres Majalengka berkomitmen untuk melakukan Perubahan dalam Hal Kepatuhan Standar pelayanan Publik, Bertujuan Untuk melihat tingkat kepatuhan polres majalengka terhadap UU No 25 Tahun 2009

Ada tiga zona kepatuhan yaitu Zona Hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi, Zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona merah utk tingkat kepatuhan rendah.

" Wakapolres Majalengka Berharap Polres Majalengka Nantinya memperoleh zona hijau tingkat kepatuhan tinggi "Imbunya.

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم