Tanggapi Penjelasan Ahli Pidana, Ini Klarifikasi Polres Rohul Paur Humas Polres ROHUL IPDA Refly Setiawan Harahap, S.H,
Anekafakta.com, | Rohul,-
Persoalan terkait dugaan pelaku penimbunan Bahan Bakan Minyak (BBM) di ROHUL tetap menjadi perhatian ditengah masyarakat.
Baru-baru ini, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau turut memberikan pandangan hukumnya terkait persoalan tersebut.
Atas pandangan tersebut, Paur Humas Polres ROHUL IPDA Refly Setiawan Harahap, S.H, didampingi KBO sat Reskrim, IPTU BJ tanjung SH mengungkapkan bahwa yang disampaikan Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H adalah benar terkait regulasi BBM Subsidi.
"Itu benar, namun tidak seperti yang dikabarkan di media, pasalnya BBM dimaksud bukanlah BBM subsidi,"kata Paur Humas Polres ROHUL IPDA Refly Setiawan Harahap, S.H, saat memberikan hak jawabnya di jalan Diponegoro, Pasirpangaraian, Kecamatan Rambah.
Ditambahkan, sesuai dengan peraturan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga eceran bahan bakar minyak.
"Jadi Premiun sudah tidak masuk lagi dalam kategori BBM Subsidi," terang Paur.
Refly menerangkan sesuai dengan ketentuan UUCK pelaku tidak dapat dikenakan sanksi pidana namun dikenakan sanksi administratif.
"Mungkin dalam hal ini ada disinformasi saja,"tutupnya.
Editor: Pajar Saragih
Sumber: Robert nainggolan
إرسال تعليق