Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu


Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten kembali  Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu 


Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis sabu sabu,Selasa 4-5-2021

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SI.k SH di wakili oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan bahwa Pada Hari Minggu 02  Mei  2021 sekira jam 22.00 Wib di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cinangka Rt 02 Rw 01 Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang telah diamankan seorang perempuan yang mengaku bernama EH (39)  warga Cinangka,"ungkap Mirza

Kasat Narkoba menerangkan pada saat petugas kami melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti ada padanya berupa 1 (satu) bungkus plastic Bening berisi kristal putih  diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram, berikut Seperangkat alat hisap bong beserta pipa kaca, 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna putih, 1 (satu) buah celana pendek. Kemudian Tersangka dan barang buktinya kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut ke  Polres  Cilegon."tegas Mirza 

ditempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan bahwa pelaku EH (39) 
dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. 

himbauan untuk masyarakat Cilegon jangan sekali kali menggunakan Narkotik,sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran Narkotika apalagi menggunakannya akan berakibat kecanduan sampai kapanpun sulit untuk di hilangkan dan masyarakat di himbau apabila menemukan peredaran Narkotika atau obat daftar "G" segera melaporkan ke pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti"ujar Supriyono 

Red/Humas

Post a Comment

أحدث أقدم