Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan,Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi

Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan,Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi


Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, berhasil mengungkap peredaran  jaringan narkoba jenis ganja dan shabu jaringan lintas propinsi Sumatera Utara dan Aceh.  Menurut keterangan para pelaku, yang nanti nya narkoba ini akan di edarkan di Jabodetabek.


Dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel kamis ,27 Mei 2021, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Imanuddin SH.SIK, MH. Membeberkan kronologis kejadian berikut barang bukti yaitu yang berhasil diamankan dari para tersangka, yaitu 22 bungkus ganja  ukuran besar yang didalamnya telah dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat brutto keseluruhan 22 kilogram.

11 (sebelas) bungkus bungkus ukuran sedang yg didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yg telah dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat brutto keseluruhan 2,4 kilogram.

2(dua) linting kertas berwarna putih didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengam berat brutto 2 gram.
1( satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih( narkotika jenis sabu) dengan berat brutto 0,54 ( nol koma lima puluh empat) gram.1(satu) bungkus plastik klip bening yg didalamnya berisikan narkotika jenis sabu,1 (satu ) buah timbangan elektrik
Uang tunai sebanyak 1,7 jt
7(tujuh) unit handphone.


Dari uraian Laporan polisi nomor LP .A .97
4 (empat) bungkus lakban berwarna cokelat yg didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 4(empat) kilogram
19(sembilan belas) bungkus plastik bening yg didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 1(satu)kilogram
2 (dua) Handphone
1 (satu) buah timbangan
1 (satu) unit motor Supra X 125


Dalam keterangan press nya, Kapolres juga memaparkan kronologis dalam Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dan shabu oleh  satuan reserse narkoba. "Satuan reserse narkoba polres Tangsel berhasil menangkap tersangka IR als N (paring Bogor),R.L(depok),RN(paring Bogor),PC (aceh),F(Jakarta )(Timur),AY(jaktim),R(lampung) dengan total Barang buktinya keseluruhan ganja 29.46kg,Dhabi 2,69kg.


"Dalam kronologis nya berawal Dari informasi masyarakat melakukan transaksi tempel ganja di daerah pamulang,Tangsel dan berlanjut dari hasil tappying nomor handphone yang merupakan jaringan Aceh,
Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Tangsel dipimpin Kasat Narkoba Polres Tangsel IPTU Yuki us Qiuli.SH.M.H berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 25kg dan 1packet Narkotika jenis shabu di kontrakan Parung Bogor yang disita dari penguasaan para tersangka an sdr.IR als N,R.L,RN,A.A,PC," jelas Kapolres.


Dari hasil pendalaman Tersangka, tambah Kapolres,"  PC selama 1(satu)bulan dan analisa handphone ditemukan percakapan bahwa akan ada transaksi di daerah  TKP 2 dan TKP 3 kemudian tim gabungan sat narkoba polres Tangsel dibagi menjadi 2 tim yaitu tim 1 mengarah ke TKP 2 dan Tim 2 mengarah ke TKP 3.


Dari TKP 2 berhasil diamankan BB 5kg narkotika jenis ganja dicilangkap Jaktim dari Tsk an A.R als.F dan AY.Dan TKP3 berhasil diamankan BB 2,69kg Narkotika jenis shabu di Rest Area km 215 lampung dari TSK an R.

Ada pun menurut keterangan tersangka bahwa narkotika jenis shabu dan ganja akan di edarkan di wilayah jabodetabek dan mereka Sudah mengedarkan sejak tahun awal 2020 dan mereka disinyalir merupakan jaringan sumatera.

"Untuk pengiriman narkobanya melalui  darat dan  didapatkan dari Medan,Palembang dan Lampung barang itu sudah masuk dijakarta dan akan di edarkan ke jabidetabek."ucap kapolres Tangsel AKBP Iman Imannudin SH. SIK,MH.


Dari perbuatan para tersangka terse but diatas terancam hukuman pasal 114 what 2 ,subside Pascal 111 what2,subsided Pascal 112 ayat 2 ,UU RI No 35 tahun 2009 ten tang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6tahun dan paling lama 20 ta hun dan pidana paling sedikit 1(Satu)milyar rupiah dan paling banyak 10milyar.

Eva/Red

(team-7)

Post a Comment

أحدث أقدم