Kapolda Metro Jaya Apresiasi Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat Berhasil Ungkap Peredaran 310 Kg Sabu
Jakarta,anekafakta.com
Tidak akan pernah ada kata toleransi untuk setiap tindak pelaku kejahatan ataupun pelaku penyalahgunaan narkotika, seperti halnya Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang kembali berhasil mengungkap pengedaran narkoba Jenis Sabu jaringan Internasional Seberat 310 Kg.
Dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Selasa 11 Mei 2021 sekira pukul 19.30 WIB berawal dari informasi dan dilanjutkan dengan penyelidikan tim lidik Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, bahwa adanya kecurigaan 1 unit mobil Granmax warna putih Nopol B 9419 CCD yang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika dalam jumlah besar. Atas dasar itu tim melakukan pembuntutan dan pembagian tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil yang mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor (Jabar).
Lebih lanjut diterangkan dalam keterangan pers ini, pada Sabtu 08 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, di depan warung Jl. kamboja No. 10 RT 02. RW 06, Desa Rawa Kalong, Kec. Gunung Sindur, Jawa Barat tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial NR dan HA yang diduga sebagai pembawa narkotika jenis sabu.
Setelah berhasil diamankan dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, dari hasil penggeledahan itu satres narkoba Polres Metro Jakarta Pusat behasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat lebih kurang 310 Kg.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil didampingi Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Kabid Humas Polda Metro Jakarta AKBP Yusri, dalam press release mengatakan, "Setelah dilakukan penangkapan tim satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 310 Kg,"Kata Kapolda Metro Jaya, Selasa, ( 11/05/2021).
Lebih lanjut kapolda menuturkan, dari interogasi awal di TKP, NR Dan HA mengambil mobil daihatsu Granmax ini di Hotel N 1, Jl. KS. Tubun No.3 Petamburan, Jakarta Pusat. Narkoba tersebut dibawa dari Aceh menuju jakarta dengan asal narkotika tersebut diduga berasal dari Timur tengah, dan Nigeria (Afrika).
Dari hasil penyidikan, diduga jaringan ini termasuk dalam jaringan internasional, dan diduga jaringan ini mensupply tempat – tempat peredaran narkoba di jakarta.
"Untuk Produsen Diduga dari Timur Tengah, tetapi untuk pengendaliannya dari seorang Nigeria, Inisial PAPI (DPO). Saya apresiasi langkah diambil Kapolres Metro Jakarta Pusat, dan ini tangkapan yang fantastis," Kata Kapolda.
Untuk barang bukti yang berhasil disita, 193 kotak plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 246.075 Gram, 110 Bungkus plastik aluminium berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 115.500 Gram, 3 Bungkus plastik bening berlakban berat bruto 3.171 Gram, 4 tabung aluminium masing – masing berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4.000 Gram, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol B 9419 CCD, 2 unit Handphone, Serta pakaian yang digunakan pelaku.
"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 115 Ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup atau Pidana Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kapolda Metro Jaya.
Eva/Red
إرسال تعليق