Sering Transaksi Dan Konsumsi Sabu, Dua Terduga Pelaku Dikurung Personil Polsek Kabun


Sering Transaksi Dan Konsumsi Sabu, Dua Terduga Pelaku Dikurung Personil Polsek Kabun

ROKAN HULU,anekafakta.com

Personil Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu Rohul) menangkap 2 orang terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat 2 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wib

Ketika itu Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni, SH MH menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah panggung yang berada di Desa Giti sering digunakan sebagai tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis  Sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kabun AKP Didi  Antoni, SH MH bersama Kanit Reskrim IPTU Jon Heri, SH dan Tim dari Polsek Kabun melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib dilakukan penggerebekan di sebuah rumah Panggung Desa Giti Kecamatan Kabun.

Kemudian Tim berhasil menangkap 2  orang di dalam Rumah yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu .

Selain itu, tim juga menemukan barang bukti berupa  Paket Besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu  yang disimpan di dalam kotak Bedak merk Dove beserta 1 Unit Timbangan Elektronik dari tersangka HR.

Sedangkan dari tersangka JS ditemukan 3 Paket kecil, diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild.

"Identitas kedua tersangka yang ditangkap yaitu tersangka HR, (34), warga Desa Giti Kecamatan Kabun berperan sebagai Pengedar," kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Minggu (4/4/2021)

Lanjut IPDA Refly, sedangkan tersangka kedua yaitu JS (31), warga Desa Aliantan Kecamatan Kabun selaku pemakai dan kuruir.

"Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Polsek Kabun untuk pemeriksaan selanjutnya," pungaks IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengakhiri.

Red/anekafakta

(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

أحدث أقدم