RAZIA GABUNGAN, KUMHAM GANDENG BNN, TNI & POLRI
Makassar,anekafakta.com
Petugas gabungan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuham) Sulawesi Selatan bersama aparat BNN, kepolisian dan TNI melakukan Razia Gabungan, dengan menggeledah sejumlah blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Rabu (07/04/21) malam.
Diawali dengan apel bersama di halaman Lapas Makassar, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigjen Pol Drs. Gili Prawijaya, M.Th dalam pengarahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak lapas, TNI dan Polri atas sinergitasnya dalam melaksanakan kegiatan ini, "bentuk sinergitas seperti ini harus dipertahankan, sebagai bentuk komitmen Negara dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran Narkotika terkhusus di Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Selatan" ucap beliau
Lanjut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi menambahkan bahwa dalam kegiatan ini harus mengutamakan Keselamatan, "jangan melihat apa hasil dari kegiatan ini, tapi yang terpenting adalah dengan adanya kegiatan ini maka Warga Binaan akan lebih was-was dan tidak akan menggunakan barang terlarang di wilayah blok/kamar hunian mereka, agar dapat tercapainya situasi lapas yang aman dan kondusif" ujar beliau..
Dari pengelahan di beberapa blok tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dianggap dilarang digunakan di dalam lapas seperti Handphone, Benda Tajam dll.
Penggeledahan tersebut disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, didampingi Kepala Lapas Makassar Makassar Hernowo Sugiastanto beserta jajarannya, serta petugas dari polsek dan koramil setempat.
"Benda-benda semacam yang ada di depan kita ini, benda-benda yang dilarang dan bisa menimbulkan persoalan di dalam Lapas," ucap Harun usai penggeledahan sambil menunjukkan barang bukti sitaan, "Mengenai pemilik barang terlarang yang disita petugas itu telah di catat dan akan diproses oleh internal Lapas dan jika terdapat unsur pidana maka akan di proses secara hukum" tambahnya.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق