Putus Mata Rantai Virus Covid-19 Sekaligus Menggugah Kesadaran Masyarakat dalam Prokes
Jakarta,anekafakta.com
Bertempat di Jalan Pangrango ,RT. 01/10, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng-Jakarta Barat digelar operasi yustisi oleh Koramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat bersama jajaran tiga pilar lainnya. Selasa, 06 April 2021.
Operasi tersebut dilakukan guna mendisiplinkan para pengguna jalan untuk mentaati aturan protokol kesehatan dimasa pandemi.
Danramil 04 Cengkareng Kapten Cpl Edy Moerdoko menjelaskan, Kegiatan ini merupakan implementasi tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pada kegiatan operasi yustisi tersebut, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak menganggap semua keadaan serta situasi sudah normal seperti biasanya.
"Masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker saat beraktifitas, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak, hal tersebut merupakan langkah sederhana yang wajib kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19."ula Kapten Edy Moerdoko.
Masih kata Danramil, kegiatan yang dilaksanakan anggotanya bersama anggota Polsek dan Satpol PP dalam pendisiplinan pemakaian masker akan terus dilakukan sampai masyarakat benar – benar sadar bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting. "Sosialisasi protokol kesehatan tentang covid 19 sebagai upaya dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan" terangnya.
Lebih lanjut Edy Moerdoko menuturkan, kesadaran masyarakat sangat diperlukan guna mencegah dan memutus transmisi covid 19.
Ia juga berharap agar masyarakat senantiasa mentaati dan mamatuhi himbauan dan ketentuan pemerintah agar pandemi bisa segera berakhir.
Dalam operasi yustisi hari ini sesuai pantauan awak media, sebanyak 28 orang pelanggar protokol kesehatan ( Prokes ) yang terjaring dengan diberikan Sanksi Sosial 25 orang, Sanksi administrasi 2 orang dan sanksi penahanan KTP 1 orang.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق