Kuat Dugaan Oknum Pejabat DPKP Lakukan Praktek Percaloan
Kabupaten Tangerang,anekafakta.com
Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan goverment di wilayah Kabupaten Tangerang, belum bisa dijalankan karena mental para pejabat dan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dinilai lemah atas pembinaan dan pegawasan yang dilakukan.
Hal tersebut mengarah kepada Kepala Daerah, Badan Kepegawaian, serta Inspektorat Kabupaten Tangerang yang bungkam terhadap kinerja dalam pembinaan aparatur sipil yang bersih dan bebas korupsi.
Diketahui, terlihat dalam pelaksanaan dan standar operasional prosedur (SOP) di ruang lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang yang di duga oknum pejabat dan pegawai dinas tersebut melakukan dugaan praktik percaloan berseragam secara berjemaah di ruang lingkup dinas tersebut.
Alhasil merambat ke satuan kerja pemerintah daerah lainnya diantara Satuan Pamong Praja yang ruang lingkup juga adanya pembinaan, pendataan dan pengawaan Penegak Perda (P3 Gakda) di Kabupaten Tangerang.
Setelah mendapatkan informasi dari beberapa sumber awak media dengan semangat bidang Gakda menyikapi pengaduan tersebut dengan semangat 45 karena lahan pencetak uang akan terealisasi menjelang bulan ramadhan dan lebaran tahun ini.
Laporan Informasi yang diterima oleh Bidang Penegakan Perda langsung direspon cepat dengan dilakukan sidak dan memberikan surat teguran pertama (surat cinta pertama) kepada salah satu pengusaha yang merupakan salah satu penggurus paguyuban peternakan di Kabupaten Tangerang yang bernama panggilan "TUNGKI" pada tanggal 6 Maret 2021 sesuai perintah Kasat Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Alhasil seminggu dari surat cinta pertama yang dilayangkan oleh Bidang Pembinaan, Pendataan serta Pengawasan Penegakan Perda mandul karena dugaan salah satu petinggi sudah menerima setoran dari paguyuban peternak yang kegiatan usaha berdiri di wilayah Kabupaten Tangerang.
Alhasil suratan teguran kedua dan selanjutnya agar menghentikan operasional usaha peternak tidak akan berani dikeluarkan karena sudah di bungkam oleh perwakilan paguyuban peternak tersebut.
Saat diterima oleh Sekretaris Satpol PP , Ahmad Hidayat di ruangan humas satpol pp menjelaskan bahwa Langkah langkah pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan menyikapi maraknya pemberitaan dan laporan lisan yang disampaikan secara tertulis maupun lisan terkait peternakan budidaya ayam petelur dan pengemukan serta pemotongan sapi yang tidak berijin sekitar 78 perusahaan peternakan tetap beroperasi, dan lemahnya pengawasan dinas terkait yaitu DPKP yang merupakan menaungi pars pengusaha peternakan dalam.melakukan pembinaan dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya yang dalam SOP yang dimiliki SKPD tersebut .
Melalui Satuan polisi Pamong Praja (Pol. PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang langsung menyikapinya dan membawa surat teguran pertama dengan melakukan kunjungan ke lokasi kandang budidaya ternak ayam petelor di Desa Carenang Kecamatan Cisoka, dan diterima langsung Anak Pemilik ternak yang bernama Peter - Tungki, warga keturunan Tionghoa, yang berdomisili dan kependudukan di Jakarta ( 6 /04 ).
Satgas Pol PP melakukan Investigasi langsung di ruang kerja Tungki.
Status peternak budidaya ayam petelur milik Tungki di Desa Carenang tidak berijin di perkuat oleh Statement Camat Cisoka, Ahmad Hafid, dalam wawancaranya oleh awak media melalui telepon selulernya di lokasi selesai mengikuti sidak dan antar surat teguran pertama dengan melakukan pemeriksaan perijinan di ruang kerja Tungki.
Menambahkan kembali, Arie Keong, sangsi terhadap peternak yang tidak melakukan aturan perundang undangan yang berlaku bisa dilakukan pembekuan kegiatan oleh dinas terkait, selanjutnya akan di lanjutkan ke dinas terkait sesuai prosedur, tegas kepada awak media, sambil menutup pembicaraan dan berpamitan.
Wawancara melalui telepon seluler oleh beberapa awak media ke Tungki atas surat teguran pertama dalam rangka pemberhentian sementara atas pengoperasional kegiatan usahanya setelah mendapa guna meyakinkan keterangan dari Camat Cisoka, A.Hafid yang dengan tegasnya mengatakan peternakan Tungki benar tidak berijin.
Tungki membenarkan juga, dan ternyata pernyataan Pieter, anak Tungki yang mengatakan bahwa "semua perijinan Lengkap, silahkan orang dinas sendiri yang datang kesini untuk mengeceknya" (6 /04) ternyata pernyataan anaknya Tungki yang bernama Pieter " HOAX " telah melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK, dengan menyampaikan keterangan palsu kepada awak media. Pada kenyataanya hasil Investigasi Satgas Pol PP Kabupaten Tangerang dengan tegas mengatakan "TIDAK BERIJIN"
Termasuk Tungki sendiri mangatakan, perijinan bolak balik di urus tapi peraturan selalu berganti ganti, jadi membingungkan, bahkan sertifikat GOOD FARMING PRACTICE yang wajib di miliki pengusaha ternak, Tungki juga tidak paham.
Sementara dalam sidak dan pemyerahan surat teguran pertama memberikan petunjuk lebih kepada awak media yang mengunjungi sebagian lokasi ternak ayam tersebut, menyaksikan kegiatan dalam satu bangunan khusus, seluas sekitar 800 meter, menurut tungki, kegiatan Industri pembuatan kandang ayam dengan besi khusus, yang sudah berjalan sekitar tahun 2015, peralatan industri teknik cukup lengkap mulai dari mesin bubut, alat rol kawat, kegiatan pengelasan dan peralatan tehnik lainya, awak media tidak melihat adanya tabung pemadam kebakaran dilokasi pembuatan kandang maupun lokasi industri perakitan kandang ayam, kelengkapan peralatan Industri, mempekerjakan sekitar 30 orang, yang di datangkan dari Pandeglang, sementara unit kegiatan budidaya ayam petelur mempekerjaakan 20 orang, keseluruhan pekerja sekitar 50 orang dangan sistim pengupahan seluruhnya HARIAN LEPAS, tanpa ada jaminan BPJS. tutur Tungki kepada awak media, (06/04).
karena lokasi perusahaan menyatu dengan lokasi budidaya ayam petelur, jadi ADA PERUSAHAAN DIDALAM PERUSAHAAN, kedua perusahaan milik Tungki BODONG alias tidak berijin" tutur awak media.
"Kegiatan di laksanakan karena merasa ada RESTU dari Oknum di Dinas terkait yang berinisial "B" dan Pejabat Dinas tersebut yang hingga saat ini masih aktif," ungkap Tungki kepada awak Media.
Dari hasil wawancara awak media dengan kedua narasumber, tim awak media menyimpulkan dugaan adanya GRATIFIKASI yang diterima oleh oknum dinas terkait agar Industri perakita kandang ayam dan budidaya ayam petelur Tungki tetap bisa beroperasi, berdampingan satu lokasi, dengan ternak ayam petelur, walaupun tanpa mengantongi Ijin.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik , Ardie SH angkat bicara menuturkan bahwa dari rangkaian kegiatan usaha Tungki yang sudah berjalan sejak tahun 2011 hingga saat ini, sangat jelas sekali di ketahui oleh dinas terkait atas keberadaan lokasi peternakan tersebut, pihak pemerintahan desa maupun pihak Muspika kecamatan Cisoka, tapi kenapa semua dinas dan muspika melakukan pembiaran kegiatan budidaya ternak ayam petelur dan Industri fabrikasi kandang ayam, bagaiamana dengan pembinaan oleh dinas terkait, menurut Tungki, sering mendapat undangan rapat ke dinas, tapi pihak dinas mengatakan urusan perijinan di "PENDING" ada permainan apakah di balik peternakan ayam petelur milim Tungki ?" Ungkap pengamat hukum dan kebijakan publik kepada tim awak media menyesalkan oknum berinisial B dan Petinggi DPKP yang diduga telah memberikan Restu operasional kedua usah Tungki dalam satu lokasi.
Jika kondisi dinas sudah melakukan pembiaran usaha ternak ayam petelur tanpa mengantongi ijin dan perijinan yang wajib di miliki pengusaha ternak ayam, kemana fungsi peraturan perundang undangan yang di buat dan di rancang untuk penertiban dan kelayakan usaha ternak yang memenuhi standar kelayakan. Keluh Ardie kepada awak media menyikapi kejanggalan dilokasi ternak ayam milik Tungki.
Beranikan dinas terkait membekukan kegiatan ternak ayam petelur dan Industri kandang ayam satu lokasi milik Tungki di desa Carenang Kecamatan Cisoka?
Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1977, tentang Ijin Peternakan, bab VI Tentang Berakhirnya ijin Peternakan, pasal 14 point b menyebutkan, ijin peternakan akan di cabut apabila pemegang izin, tidak mentaati peraturan serta ketentuan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
"Bagaimana mau di cabut ijinya, sementara operasinal kegiatan kedua usaha milik Tungki di satu lokasi, Fatal melakukan penyimpangan aturan yang berlaku, karena tidak mengantongi Ijin," tegas Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.
Ditempat yang berbeda, Kasi P3 Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang menuturkan bahwa telah melakuka teguran pertama yang dilayangkan tanggal 6 April 2021 kepada salah pengurus paguyuban dan salah satu perusahaan peternak yang disinyalir ilegal atas perizinan karena izin operasional petenakan belum diberikan kepada kami, setelah seminggu atau lebih sesuai aturan kami, maka akan dilayangkan surat teguran kedua atas pemberhentian kembali operasional kegiatan usahanya.
"Berdasarkan arahan pimpinan terutama Kabid Gakda dan Kasat Pol.PP ,maka kami akan melakukan tidakan tegas.Apabila belum dibuatkan surat lanjutan maka bidang kami masih menunggu arahan pimpinan," ungkapnya.
(Team/Acong)
إرسال تعليق