KPK : Sebanyak 194 Eksekutif & Legislatif di Malukut Utara Belum Lapor LHKPN
Jakarta,anekafakta.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah mencatat sebayak 194 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati saat di hubungi media ini melalui via whatshapp, Rabu (7/4/2021).
Katanya, untuk Maluku Utara – per 31 Maret 2021 di bidang eksekutif tercatat 83,90% yang telah menyampaikan LHKPN. Dari total 1.149 wajib Lapor, dan KPK telah menerima sebanyak 964 LHKPN. Namun masih ada 185 Wajib lapor yang belum menyampaikan laporannya.
Sementara di bidang legislatif tercatat 96,76% telah menyampaikan LHKPN. Dari total 278 wajib Lapor, dan KPK telah menerima sebanyak 269, dan masih ada 9 Wajib lapor yang belum.
Untuk itu, total di Maluku Utara sebanyak 194 PN yang belum melaporkan LHKPN.
Tak hanya itu, Ipi bahkan menyampaikan bahwa sementara di bidang BUMN/D di lingkungan Provinsi Maluku Utara, tidak ada wajib lapor.
" Olehnya itu, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan," katanya.
Selain itu, jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Sehingga Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.
"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor," ucapnya.
Olehnya itu, lanjut dia, KPK mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Legislatif yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, sehingga KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap.
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN, sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Sehingga Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,"
(Red/anekafakta.com)
إرسال تعليق