Tersangka KDRT Diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Setelah Aniaya Istri Depan Adik Ipar.
Anekafakta.com, | Pekanbaru,-
Kabur usai menganiaya istri hingga muka lebam di depan adik ipar, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, berhasil mengamankan seorang laki-laki, tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari tempat pelariannya pada Kamis (18/3/2021) di Jalan Yos Sudarso Gg. Musalla Mukminin Kel. Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertikan, S.H, didampingi Kanit Reskrim dalam Konferensi Persnya di Mapolsek Rumbai Pesisir, tersangka tindak pidana KDRT yang kita amankan berinisial RR alias Eki (25), suami dari korban AM alias Putri (23), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, Jumat (19/3/2021) pagi.
Diterangkan Kapolsek, sebelum tersangka Eki pelaku KDRT, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, diketahui pada Selasa 09 Maret 2021 sekira pukul 13.30 Wib siang, tersangka Eki dan Putri istrinya, cekcok di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru.
"Pertengkaran itu, terjadi saat adik tersangka Eki bernama Andri datang ke rumah korban untuk menyampaikan maksud kedatangan nya kepada Eki, agar bersedia meminjam KTP korban suami istri dan Kartu Keluarga korban," ucap Kapolsek.
Selanjutnya sambung Kapolsek, tersangka menyampaikan dan meminta KTP dan KK tersebut kepada korban agar diberikan kepada Andri adik iparnya itu. Namun korban yang pada saat itu tidak mengetahui untuk apa maksud dimintanya KTP dan KK korban, korban menolak memberikan KTP dan KK tersebut kepada adik pelaku.
Mendengar hal itu lanjut Kapolsek, tersangka Eki naik pitam dan melempar korban dengan sendal, serta memukul tangan korban dengan tangkai sapu, serta menendang mata korban dengan kaki nya, hingga istrinya tersebut, mengalami luka memar dan lebam pada tangan dan mata sebelah kiri korban.
"Usai melakukan tindakan penganiayaan tersebut, tersangka Eki kabur dari rumah dan meninggalkan sang istri begitu saja," ulas Kapolsek.
Tidak terima atas perbuatan kasar terhadap pelaku lanjut Kapolsek, korban memberitahukan kepada kakaknya dan akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rumbai Pesisir pada hari itu juga, yakni pada Selasa, 09 Maret 2021 siang.
Usai menerima laporan KDRT tersebut, tim unit reskrim, melakukan proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Yos Sudarso Gg. Musalla Mukminin Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru pada Kamis 18 Maret 2021 pagi sekira pukul 10.00 wib.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertikan, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim, untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setibanya di TKP, Tim Opsnal Unit Rekstim melakukan penangkapan terhadap tersangka RR alias Eki tanpa perlawanan di Jalan Yos Sudarso Gg. Musalla Mukminin Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru.
Usai berhasil ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses lebih lanjut dan setibanya di Mapolsek, Kanit Reskrim melakukan pemeriksaan awal dan tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan penganiayaan kepada korban AM alias Putri yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
"Terkait kasus KDRT ini, kita telah mengamankan barang bukti satu buah tangkai sapu yang terbuat dari alumunium dan satu buah sendal warna coklat bersama tersangka Eki (25) yang kini berada di depan kita," papar Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut Kapolsek, tersangka RR alias Eki (25) akan dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(Pajar Saragih/Humas Polresta).
إرسال تعليق