Sidang Lanjutan Gugatan SK Bupati Barito Utara Masing-Masing Pihak Ajukan Saksi, Begini Keterangannya



Sidang Lanjutan Gugatan SK Bupati Barito Utara Masing-Masing Pihak Ajukan Saksi, Begini Keterangannya


PALANGKA RAYA,ANEKAFAKTA.COM

Setelah Majelis Hakim membuka sidang secara terbuka untuk umum pada sidang lanjutan pada No. Perkara : 31/G/2020/PTUN.PLK, gugatan SK Bupati Barito Utara mengenai pemilihan damang kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Rabu (10/03).

Hakim ketua yang dipimpin langsung Andry Asani, S.H., M.H, didampingi hakim anggota Frans CH. Subroto, SH, Faizal Kamaludin Lutfi, S.H.,M.H mempertanyakan kepada masing-masing pihak sesuai agenda sidang yaitu menerima tambahan bukti surat para pihak dan mendengar keterangan saksi dan atau ahli para pihak.

Dalam sidang lanjutan ini dari para pihak tidak menambahkan bukti-bukti tambahan tetapi langsung mengajukan dan menghadirkan saksi-saksi dari masing-masing pihak sebanyak tiga orang.

Untuk saksi dari pihak penggugat menghadirkan Edy Harnoto selalu Ketua DAD Kecamatan Lahei, Ahmad Yudan Bayar Mantan Ketua BPD Muara Pari, dan salah satu calon Damang Lahei Arpiansyah

Sementara untuk pihak tergugat menghadirkan saksi  Rosihan camat Lahei selaku ketua panitia, Walter Kabid Ressos Pemberdayaan Kelembagaan dan Komunitas Adat Terpencil, dan Sustika Malabaya Sekretaris kepanitiaan selaku Kasi Tapem di kecamatan Lahei.

Dari keterangan saksi pertama yang diajukan penggugat Edy Hartono menyampaikan ke majelis Hakim bahwa dirinya tidak pernah diundang dalam rapat maupun dalam pemilihan Damang kecamatan Lahei.

"Pada pemilihan Damang pertanggal 17 Juli 2020 saya tidak diundang oleh pihak panitia sepertinya seolah-olah menganggap DAD Kecamatan tidak ada", ucap Edy menjawab pertanyaan Hakim ketua.

Sidang saksi pertama sempat alot saat PH tergugat mempertanyakan kepada saksi, namun langsung dialihkan oleh Majlis hakim karena subtansi yang disampaikan diluar ranah PTUN melainkan ranah penegak hukum.

Sementara sidang saksi kedua Ahmad Yudan Baya hakim menyampaikan kepada Majelis Hakim bahhwa pemilihan damang kepala adat kecamatan Lahei pertanggal 17 Juni 2020 yang dilaksanakan panitian kecamatan Lahei, menggunakan 2 peraturan daerah yakni perda prov. Kalteng no 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan adat Dayak di provinsi Kalimantan tengah, dan perda kabupaten Barito Utara no 1 tahun 2002 tentang Kelembagaan adat Dayak yang menimbulkan banyak persepsi banyak kalangan, saksi keberatan dengan pihak panitia menggunakan 2 Perda tersebut.

"Sebagaimana pasal 18 Perda Provinsi Kalteng No.16 tahun 2008 seharusnya Ketua BPD mempunyai hak pilih dalam pemilihan Damang Kepala Adat, namun diabaikan panitia meskipun protes saksi beberapa kali secara lisan ke panitia, sehingga menyampaikan surat kepada Bupati Barito Utara yang juga tidak ada tanggapan," ujar Yudan.

Justru yang memilih damang kepala adat kecamatan Lahei tahun 2020 lalu hanya Kepala Desa dan Ketua Kerapatan Mantir adat saja.

"Akibat dari Perda yang di pakai No.1 tahun 2002 Banyak hak-hak pilih damang kepala adat kecamatan Lahei dikesampingkan oleh panitia penyelenggara, padahal kecamatan Lahei mempunyai 11 Desa dan 2 Kelurahan," sebut Yudan.

Dan akhirnya Bupati Barito utara tetap mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Damang Kepala adat kecamatan Lahei, atas nama Ali Superjan.

Dengan tegas Ahmad Yudan Baya menyampaikan kepada majelis hakim selaku saksi yang juga merasa hak pilihnya diambaikan panitia, mempersilahkan para tegugat dan kuasanya mengajukan pertanyaan yg obyektif dan relevan.

Usai Majelis Hakim menghentikan persidangan pertama untuk istirahat sekitar pukul 12.30 Wib sidang silanjutkan kembali dibuka oleh Ketua majelis hakim sekitar pukul 14.00 Wib dengan memanggil saksi yang ketiga dihadirkan penggugat.

Pada saksi ketiga yang diajukan penggugat kepada Majlis Hakim memberikan kesaksian terkait syarat pencalonan Damang Lahei yang dilaksanakan panitia menggunakan Perda Provinsi No. 16 tahun 2008 Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah agar bisa lolos masuk menjadi calon.

"Kalau di Perda Kabupaten No. 1 tahun 2002 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak jelas saya tidak bisa masuk karena terkendala umur yang sebagai syarat calon harus berumur maksimal 40 tahun," terang Arpi.

Lanjut saksi bahwa pada saat ikut pencalonan umur saya masih berjalan 38 tahun. Tapi faktanya saat pemilihan Damang ternyata Perda yang di pakai adalah Perda Kabupaten No. 1 tahun 2002 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak, mengenai hak pilih.

Saat disinggung PH Tergugat kepada saksi mengenai aturan bahwa didalam pemilihan Damang panitia menggunakan 2 (dua) Peraturan Daerah baik Kabupaten mapun Provinsi. Serta setiap calon menanda tangani fakta integritas calon berarti saksi tau perda yang digunakan.

"Saya sama sekali tidak tau, karena waktu yang disampaikan sekretaris panitia cuma perda No. 1 tahun 2002", kilah Arpi kepada Majelis Hakim.

Setelah selesai mendengarkan keterangan dari saksi penggugat yang diajukan PH kepada majelia hakim PTUN Palangka Raya, Hakim kembali memanggil saksi berikutnya dari Tergugat yang diajukan ke Majelis Hakim.

Walter Kabid Ressos Pemberdayaan Kelembagaan dan Komunitas Adat Terpencil saksi pertama yang diajukan PH tergugat menyampaikan kepada Majelis Hakim mengenai sampai adanya pemelihan Damang karena Damang defenit waktu itu telah mangkat dan diangkatnya Pj Damang Lahei, untuk sementara sehingga harus diadakan pemilihan Damang defenitif.

"Dalam pelaksanaan proses pemilihan kedamangan berada di ranah panitia dan kita hanya memfasilitasi dalam proses tersebut", terang Wilter.

Ditanya Majelis Hakim mengenai proses SK Bupati untuk pengangkatan Damang terpilih saksi mengatakan hanya membuat draf kemudian yang diserahkan kepada Kabag Hukum Pemda Barito Utara utuk mengoreksi dan itupun membutuhkan waktu lama sekitar 15 hari.

Disinggung FH penggugat mengenai surat yang keberatan yang diajukan Jhon kenedy kepada Pemda dari saksi mengatakan tidak pernah mengetahui dan melihat surat tersebut.

Kemudian saksi kedua Rosihan camat Lahei selaku ketua panitia kepada
majelis hakim menyampaikan semua tahapan terkait panitia sudah kita sampaikan kepada Kades maupun BPD Se-kecamatan Lahei.

Mengenai calon Damang Kelada Adat Lahei kepada Majelis Hakim dan PH penggugat Rosihan mengakui bahwa calon damang memang ada lima orang dan untuk peraturan yang digunakan panitia menggunakan dua Peraturan Daerah sebagai dasar acuan hukum kita mengunakan Perda Kabupaten.

Dicecar pertanyakan PH Penggugat terkait tahapan dan tehnis pemilihan menggunakan Perda yang mana, kepada saksi kedua dari tergugat menyampaikan nanti dijelaskan sekretaris panitia.

Disela-sela persidangan Hakim memperlihatkan kepada saksi terkait ada putusan hakim mengenai damang terpilih pernah di hukum pidana kepada saksi

Terkait domisili Damang terpilih, Hakim anggota menanyakan kepada saksi apakah benar bahwa damang tinggal dilahei berturut berdasarkan bukti perkawinan. 

"Iya, sepengetahuan kita Damang terpilih memang pernah tinggal di Lahei," terang Rosihan.

Hakim ketua Andry Asani, S.H., M.H menanyakan kepada saksi ketiga Sustika Malabaya Sekretaris kepanitiaan selaku Kasi Tapem di kecamatan Lahei didalam tahapan pemilihan damang lahei apakah sudah memenuhi persyaratan calon untuk menjadi Damang.

"Semua calon yang ada memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi oleh panitia", ucap Sustika singkat.

Lanjut Sekretaris panitia menjawab pertanyaan PH Tergugat mengenai dasar panitia dalam melaksanakan pemilihan damang.

"Bahwa dalam pemilihan Damang Lahei pihaknya selaku panitia beradasarkan SK Bupati yang dipercayakan melaksanakan pemilihan berdasarkan asas demokrasi dan keterbukaan kepada semua calon," ucapnya.

Dalam hak suara pemilihan Damag Lahei saksi mengatakan panitia menggunakan Perda Kabupaten No. 1 tahun 2002 dan Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008, berdasarkan fakta integritas kesepakatan dengan calon Damang Kepala Adat Lahei.

Mengenai syarat damang terpilih yang pernah dihukum pidana ditanyakan PH Penggugat saksi dengan tegas menjawab mengacu pada waktu yang bersangkutan pernah mencalon legislatif sehingga bagi kita tidak bermasalah.

Semua saksi yang ditanyakan Majelis Hakim dan PH Penggugat kenal dengan saudara Ali Suparja.

Sidang diakhiri pukul 16.00 Wib dan sidang akan dilanjutan kembali pada hari Kamis depan tanggal 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB kepada penggugat dan tergugat di Majelis Hakim mersilahkan kepada PH Penggugat dan Tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi lain dan atau saksi ahli dalam perkara ini. [Tim]

Post a Comment

أحدث أقدم