Sanksi Penyitaan KTP Diberikan Kepada 3 Pelanggar Prokes
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Bertempat di Jalan Boulevard Taman Palem Mutiara depan Apartement City Park, RT. 07/014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, gabungan tiga pilar dengan 23 personil melakasanakan operasi yustisi, Jum'at (19/3/21).
Menurut Kapten Edy Moerdoko selaku Danramil 04 Cengkareng mengatakan, sosialisasi dan edukasi penggunaan masker terus dilaksanakan oleh jajaran tiga pilar Cengkareng dalam operasi yustisi hari ini.
"Himbauan dan Penindakan juga dilakukan kepada para pelanggar protoko kesehatan guna menekan angka penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah binaan kami."Jelas Danramil.
Dirinya menjelaskan, hari ini sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dan masing-masing di berikan sanksi yakni : 20 orang sanksi sosial, 2 orang sanksi Administrasi dan 3 orang sanksi penyitaan KTP.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق