Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Kasus 9 Tersangka Dengan Kasus Berebeda

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Kasus 9 Tersangka Dengan Kasus Berebeda


JAKARTA,AnekaFakta.com -Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan berbagai peristiwa pengungkapan diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan 9 tersangka dengan kasus berbeda .

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Akbp Putu Kholis Aryana di dampingi  Wakpolres Kompol Toto Budi, Kasat  Narkoba Akp Rezha,  Kasat Reskrim Akp David Kanitero, Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto dan Kapolsek Kali Baru Kompol Rustian Efendi dihalaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, rabu (17/3/2021).

Kepada Wartawan dalam jumpa persnya, Kholis menerangkan peristawa kejadian  diwilayah hukumnya," pada jumat tanggal (12/3/2021) berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sebanyak 2 kg, kedua tersangka berinisial  MI dan MMR. Terang Kholis.

Lanjut,  Kedua tersangka di amankan di terminal pelabuhan Pelni  dari kalimantan Barat menuju Jakarta menggunakan Kapal KM Lawit , berawal tersangka diamankan  pada saat diperiksa diterminal kedatangan di KM Lawit, kedua tersangka saat diperiksa di scaning barang  terlihat adanya gerak gerik mencurigakan. 

Kemudian saar pemeriksaan ada pencurigaan gerak erik para tersangk terlihat  untu menghindari dari scaning barang kemudian petugas Polsubsektor polres Pelabuhan dan  satuan serse narkoba memeriksa ditemukan ditas tersangka 2 kg sabu.

Kemudin dengan penangkapan kedua tersangka kami masih lakukan pemeriksaan pendalaman ada bebrapa orang masih dikejar.

Dan dugaan dari hasil barang bukti yang dikemas setelah diperiksa, tersangka merupakan jaringan internsional.

Dan pasal yang diberikan pasal 114, 112 ayat (2) termasuk pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 ancaman hukuman mulai 6 tahun sampai dengan seumur hidup.

Kemudian dengan penagkapan kedua tersamgka, Polisi berhasil menyelamatkan 10.000  jiwa dari penyalahgunaan Narkoba, kemudian  Estimasi  nilai jika berhasil diederkan sekitar Rp 1,5 M sampai dengan RP 2M.

Selanjutnya Kholis paparkan pristiwa kasus berbeda terkait perederan uang palsu dollar Amerka, peristiwa terjadi di Jakarta Utara pada , hasil info dari masyarakat ,  Kemudian Satuan Reskrim dipimpin Akp David Kanitero berhasil meringkus 4 orang tersangka, dua diantaranya wanita yakni ES dan AD  pada sabtu (13/3),  pelaku ditangkap di Kelapa Gading , dua pelaku lainnya  S dan MT   ditangkap di Apartemen Tanah Abang. 

Barang bukti yang berhasil kami sita 201.000 US, dan jika di konfensi kurs saat ini dirupiahkan estimasi Rp 3M , kemudin ke empat tersangka dijatuhkan pasal 244 KUHP  dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Disisi lain  Kholis paparkan, terkait kepemilikan senpi (senjata api)  ilegal jenis air softguns  pada rabu (10/3 ). berawal pelaku RO kepemilikan  senpi kami tangkap di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian kami kembangkan lagi    di rumahnya di warkas, dan ditemukan 2 (dua) lagi senpi,  pelaku RO akui dapat senpi dari temannya dengan beli 1.5 jt kemudian di jual Rp 2,300.000

Motif ini dilakukan pelaku ingin mencari keuntungan, dari perbuatan pelaku kami menjeratnya dengan  pasal 1 ayat 1 UU darurat ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian jajaran polsek Kalibaru berhasil ungkap  adanya kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial AA, atas kejadian itu  korban mengalami kerugian alat komunikasi  dan motor, dan pada saat hari ini barang bukti akan dikembalikan korban.

Dan pasal yang di berikan kepada tersangka  pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan pidana penggelapan dan penipuan.

Masih di jelaskan Kholis Peristiwa kejahatan lainnya, polsek saka telah berhasil menangkap spesialis  pencuri rumah kosong, yang sudah beberapa kali baraksi di Muara Angke baik dipasar dan pemukiman warga, berinisial KO, dengan barang bukti, 7 hp dan 2 kunci L untuk melakukan kejahatannya, tersangka berhasil ditangkap dari rekaman cctv, pelaku diterapkan pasal 363 dengan pencurian dan pemberatan." tutup Kapolres. 


Riski A

Post a Comment

أحدث أقدم