Koramil 09/Mauk Implementasikan PPKM dan Sosialisasi Prokes di Pertigaan Kendal
Tigaraksa,ANEKAFAKTA.COM
Koramil 09/Mauk mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di pertigaan Kendal Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/03/2021).
Operasi PPKM untuk mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 01/Mauk Kapten Arh Mulyono mengatakan, dalam mengimplementasikan PPKM ini, Babinsa dan personil gabungan ditugaskan untuk melakukan operasi Masker dan sosialisasi PPKM dan melaporkan secara berkala pada posko, melaksanakan monitoring, peneguran dan disiplin prokes.
"Ada beberapa langkah-langkah Babinsa dalam PPKM, melakukan operasi rajia masker siang malam dan mengecek kegiatan masyarakat sampai batas waktu yang di tentukan Pemerintah," kata Danramil.
Dalam operasi PPKM tindakan terhadap pelanggar yang tidak Makai masker, memberikan imbauan kepada masyarakat dan mengingatkan bahwa ketentuan dalam PPKM sampai Pukul 21. 00 WIB.
"Kegiatan PPKM di teritorial Koramil 09/Mauk di pimpin oleh Serda Fuji Riyanto, anggota Polsek Mauk dan Satpol PP," tuturnya.
Red/anekafakta.com
(Sumber Kodim 0510/Trs).
إرسال تعليق