Ironis, Calo Gentayangan di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Praktik pungli dan percaloan di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Jakarta Barat masih marak terjadi.
Ironisnya, proses pengurusan SIM jalur tol tersebut diduga dilakukan oleh para calo yang secara terang-terangan menawarkan kepada pemohon SIM.
Acapkali, ketika jasa calo ditolak maka pemohon SIM akan dihadapkan dengan sulitnya mengurus SIM melalui jalur mandiri (maju sendiri).
Hal itu seperti yang dialami inisal AB, warga Cengkareng. Ia gagal mengikut tes praktek dan diminta untuk mengulang kembali tes teori minggu depan.
"Saya kalau mengurus sendiri lagi gak bakalan lulus pak, bisa-bisa sampai mengulang tiga sampai lima kali. Seperti mengikuti ujian teori," demikian pengakuan AB, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, untuk mendapatkan SIM A, dirinya harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 800 ribu kepada oknum calo.
"Lewat calo memang mahal, tapi sudah pasti lulus dan dapat SIM. Kalau kita ngurus sendiri, jangan harap bisa lulus," ujar dia yang gagal dua kali mengikuti tes praktek.
Bahkan sambungnya, sehebat apapun si pemohon SIM menguasai ujian terori dan praktek, tidak menjamin bisa lulus dan pulang membawa SIM pada hari itu.
"Mau gimana lagi, kalau saya ngga pakai calo bisa berminggu-minggu SIM ngga jadi. Dari pada bolak-balik rugi waktu, materi, ngga ada pilihan ya pakai jasa calo," bebernya.
Hal serupa terjadi kepada inisial N, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ia harus menggunakan jasa calo untuk membuat SIM C miliknya.
"Aku diminta Rp 700 ribu, itu pun prosesnya cepat dan kurang lebih sejam, SIM C langsung jadi seperti yang dijanjikan," jelasnya.
Dengan jasa calo, tentu saja proses pembuatan SIM lebih cepat karena mereka diduga sudah kongkalikong dengan oknum petugas di dalam. Meskipun warga sadar bahwa sudah dirugikan dengan membayar berlipat ganda dari seharusnya menggunakan jasa calo.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, penerbitan surat ijin mengemudi (SIM), Golongan SIM A Baru Rp120 ribu, perpanjang SIM A Rp80 ribu, golongan SIM C Baru Rp100 ribu, perpanjang SIM C Rp75 ribu.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق