FGD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK AGAR DILEMBAGAKAN DI LINGKUNGAN PERMUKIMAN

FGD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK AGAR DILEMBAGAKAN DI LINGKUNGAN PERMUKIMAN


Langkah awal Polda Banten menggelar focus group discusion (FGD) bertema "Gebrak Bersama Lindungi Perempuan dan Anak dari Tindak Pidana Kekerasan" patut diacungi jempol dan segera dilembagakan di lingkungan.

"FGD Ini konkret dan hendaknya dilanjutkan dengan pelembagaan di tiap lingkungan lebih mikro," tanggap pengamat kepolisian dan budaya, Suryadi, M.Si, Rabu (17/3/21) di Jakarta.

Baru saja selang dua hari lalu, pihak Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap laki-laki dewasa, Angga Santana Dewa (ASD, 27). Ia  terekam dalam video  menganiaya anak usia bawah tiga tahun (batita)  dan viral.

Direskrimum, Kombes Pol. Martri Sony di sela-sela FGD yang dibuka Wakapolda Banten, Brigjen Pol Drs Ery Nursatari, M.H. di Rupatama Polda Banten, mengatakan,
saat ini kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak sangat tinggi.

"Di wilayah hukum Polda Banten dari 2020 hingga 2021 ini terdapat 239 kasus. Ini didominasi oleh kekerasan seksual sebanyak 184 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 55 kasus," urai Martri Sonny seperti siaran pers Humas Polda Banten.

Terkait FGD, Sony berharap, Polda Banten bersama elemen masyarakat bisa berdiskusi untuk menemukan solusi bersama dalam hal penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini angka kejadiannya kian meningkat.

Wakapolda Banten Brigjen Ery Nursatari, M.H mengatakan, FGD merupakan forum yang sangat strategis dalam menganalisa dan mengevaluasi.

Dengan FGD  ini, lanjut Wakapolda dapat ditingkatkan sinergitas dan soliditas, penyamaan persepsi, menguatkan komitmen serta merumuskan solusi dalam menghadapi berbagai dinamika tugas dalam melindungi perempuan dan anak.

Ery dengan nada perihatin mengingatkan, kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak akan membawa traumatik berkepanjangan bagi para korban. 

Karena, lanjutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menimbulkan dampak fisik melainkan juga dampak psikologis.

Untuk itu, Wakapolda mengimbau, untuk sama-sama menjadikan FGD sebagai momentum memperkuat sinergi yang dilandasi oleh komitmen dan integritas yang tinggi.

Dia meminta, dalam FGD ini dapat dirumuskan solusi yang tepat dan menyusun cara bertindak yang cepat, dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polda Banten.

Hadir dalam FGD antara lain Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Banten, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten, Ketua Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Banten. Selain itu, juga Para Pejabat Utama Polda Banten, Para Kanit PPA Polres/Yan Jajaran dan Para Perwakilan Organisasi Masyarakat. 

*Konkret Dilembagakan*
Seperti data yang diberikan Direskrimum Polda Banten yang menunjukkan tingginya kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhada perempuan dan ana, maka kata Suryadi, harus ada tindak lanjut segera berupa pelembagaan partisipasi potensi masyarakat di tingkat mikro lingkungan.

"Ini momen yang baik. Baru saja ada kasus baru dan ada FGD. Sebaiknya segera dilanjutkan secara konkret pelembagaannya," kata Wasekjen Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN) itu.

Mungkin, Polda Banten bersama potensi masyarakat bisa membentuk kelompok-kelompok yang terdiri atas 20 KK rumah tangga di setiap RT.

Penduduk Banten yang berada di wilkum Banten lebih kurang 8,5 juta.

 "Jika setiap RT punya beberapa kelompok yang terbina oleh Polri dan instansi hukum lainnya, Pemda, kelompok peduli, sosiolog, psikolog, tentu mereka akan terlatih peduli membaca situasi lingkungan mereka," kata Suryadi.

Hal itu sangat pas dengan "Polisi Sayang Anak", "Rukun Ulama - Umarok" dan "Ronda Siskamling" yang merupakan bagian penting dari "12 Commander Wish" Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr.Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H.

Suryadi mengingatkan kejahatan kekerasan dan seksual terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di suat lingkungan permukiman.

Kata Suryadi, hal itu sesungguhnya di suatu lingkungan terdapat banyak orang dewasa lainnya yang bisa diberdayakan untum cegah dini dan tindakan cegah lanjut.

Jika semua itu terlembagakan dan terbina dengan baik, lanjutnya, kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, tidak akan berkembang dan bertambah lagi.

"Intinya adalah kepedulian dan kepekaan pada kaum perempuan dan anak yang diwujudkan ke dalam aktivitas konkret. InsyaAllah kaum ulama Banten akan mendukung program itu," harap Suryadi.

Dengan demikian, harapnya, kita tidak akan cuma bertindak di kala sudah terjadi suatu peristiwa.

Post a Comment

أحدث أقدم