Cegah Karhutla Polsek Tenggarong Pasang Sejumlah Spanduk Himbauan
Kukar,ANEKAFAKTA.COM
Polsek Tenggarong Polres Kukar memasang sejumlah spanduk imbauan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (15/3/2021) siang.
Pemasangan spanduk di Jl. Datar Wanyi Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong untuk mengingatkan masyarakat akan upaya pencegahan maupun bahaya dari karhutla.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tenggarong IPTU Rachmat Andhika Prasetyo pihaknya akan terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pencegahan karhutla melalui berbagai cara.
"Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," jelasnya.
Kapolsek juga mengimbau warga untuk mematuhi imbauan yang diberilam tersebut. Masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutla sehingga wilayah Kecamatan Tenggarong terbebas dari karhutla.
"Karena ini penting jadi perhatian kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla," pungkasnya.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق