Pengedar Narkoba Besar Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim PN Jakpus Bilang Karena Ditangkap Tidak Sedang Transaksi
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut, seorang pengedar narkoba kakap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dikarenakan pada saat si pelaku ini ditangkap tidak sedang dalam proses transaksi narkoba.
Hal itu dinyatakan Hakim anggota yang menangani kasus narkoba pada perkara nomor 1057/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst.
Karena itulah, menurut Muslin, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat berupa hukuman 2 tahun penjara terhadap pengedar narkoba itu sudah dianggap sesuai.
Vonis itu pun, menurut Muslim, dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti. "Barang bukti nol koma, dan terdakwa ditangkap tidak sedang transaksi," ujar Muslim, ketika dikonfirmasi, Jumat (19/02/2021).
Dia menerangkan, barang bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat terdakwa di bawah satu gram.
Kemudian, seseorang dapat dinyatakan sebagai pengedar narkotika apabila saat penangkapan sedang terjadi transaksi.
"Mungkin saat ditangkap sedang transaksi atau menjadi perantara tergantung fakta di persidangan. Tergantung fakta persidangan," ucap Muslim.
Pernyataan tersebut sangat berbanding terbalik dengan barang bukti yang digunakan oleh Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan barang bukti yang akan disiram untuk dimusnahkan berupa, sebuah kotak kaleng warna silver, yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening bertuliskan 100 berisi 4 bungkus plastik bening, masing-masing berisi narkotika sabu berat brutto ±0,61 gram, 1 bungkus plastik bening bertuliskan 200 berisi 4 bungkus plastik bening masing-masing berisi narkotika sabu berat brutto ±0,77 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik bening bertuliskan 150 berisi 3 bungkus plastik bening masing-masing berisi narkotika sabu berat brutto ±0,49 gram.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik bening bertuliskan 350 berisi 1 bungkus plastik bening berisi 5 butir tablet warna hijau narkotika ekstasi berat brutto ±2,00 gram.
Bahkan Aparat kepolisian juga turut menyita 1 unit timbangan digital warna silver, 1 kotak kaleng bekas biskuit "Selamat" yang di dalamnya terdapat 2 pak bungkusan plastik klip kosong dan 1 unit Samsung J7 warna putih, Nomor Katir SIM 0812 9393 4872.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyatakan banding atas Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terhadap perkara narkotika, yang dihukum ringan.
Hal itu ditegaskan JPU Wilhelmina merespon rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bernama Ali Solehudin ST Bin Seman Suryadana, yang diadili di PN Jakarta Pusat.
Sebagai seorang pengedar narkotika, hukuman sanksi penjara 2 tahun kepada Ali Solehudin dianggap sangat rendah.
"Kami mengajukan banding. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah mengirimkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Yang penting kami sudah serahkan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Wilhelmina, kepada wartawan, Kamis (18/02/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui menjatuhkan hukuman rendah terhadap terdakwa Ali Solehudin, yakni sanksi penjara dua tahun. Padahal, dari aktivitas Ali Solehudin sebagai pengedar narkotika, disita dengan barang bukti berupa narkoba dengan berbagai jenis dalam jumlah yang cukup banyak.
Vonis 2 tahun penjara kepada Ali Solehudin itu berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir dari website resmi PN Jakarta Pusat, http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara JPU menuntut terdakwa dengan pasal Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Oleh karena itulah, JPU yang menangani perkara tersebut, Wilhelmina mengatakan, pihaknya telah menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan banding.
Dalam website resmi tersebut, barang bukti yang dilampirkan cukup banyak. Diantaranya, sebuah kotak kaleng warna silver, yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening bertuliskan 100 berisi 4 bungkus plastik bening, masing-masing berisi narkotika sabu berat brutto ±0,61 gram, 1 bungkus plastik bening bertuliskan 200 berisi 4 bungkus plastik bening masing-masing berisi narkotika sabu berat brutto ±0,77 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik bening bertuliskan 150 berisi 3 bungkus plastik bening masing-masing berisi narkotika sabu berat brutto ±0,49 gram.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik bening bertuliskan 350 berisi 1 bungkus plastik bening berisi 5 butir tablet warna hijau narkotika ekstasi berat brutto ±2,00 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 kotak kaleng bekas biskuit "Selamat" yang di dalamnya terdapat 2 pak bungkusan plastik klip kosong dan 1 unit Samsung J7 warna putih, Nomor Kartu SIM 0812 9393 4872.
Vonis 2 tahun penjara bagi pengedar narkoba berkategori kakap itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, yang didampingi Hakim Anggota Panji Surono dan Muslim, pada Selasa, tanggal 2 Februari 2021.
Saat dimintai konfirmasinya, Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dan Wakil Humas PN Jakarta Pusat, Heru Hanindyo tidak merespon terkait pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman dua tahun terhadap terdakwa.
Selain itu, website resmi PN Jakarta Pusat juga tidak up-date terkait perkara yang masuk dan perkara yang sedang berjalan. Serta, adanya dugaan data yang ditampilkan banyak yang tidak sinkron.
Hal itu dapat dilihat dari beberapa jadwal perkara yang tidak lengkap. Salah satunya terkait dengan tuntutan JPU yang tidak dipublikasikan. Serta pengolahan data barang bukti yang banyak memuat kesalahan.
Padahal, pelayanan keterbukaan informasi dan transparansi, menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan sebuah instansi, terutama instansi penegak hukum seperti Pengadilan, untuk bisa dinyatakan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).JON
إرسال تعليق