Operasi Yustisi PPKM Mikro, Koramil 09/Mauk Berikan Sanksi Push Up Kepada Pelanggar
Tigaraksa,ANEKAFAKTA.COM
Untuk mengingatkan warga dalam penyebaran virus Covid 19 di Wilayah teritorial Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama Tri pilar, Polsek Mauk dan Muspika Mauk melakukan operasi yustisi PPKM mikro dan memberikan sanksi Pus up kepada pelanggar Prokes, Selasa (23/02/2021).
Operasi PPKM mikro dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid 19, terutama di tiga wilayah Kecamatan yang ada di teritorial Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs untuk memaksimalkan pemutusan penyebaran virus Covid 19.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk menjelaskan, operasi yustisi PPKM mikro upaya dalam pencegahan perkembangan Covid 19 berbasis mikro.
"Operasi yustisi PPKM mikro di lakukan terus menerus oleh tri pilar Koramil 09/Mauk. Hari ini operasi PPKM mikro di lakukan di Jalan Raya Mauk KM 15 Pertigaan Talang Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Dalam operasi PPKM mikro di pertigaan jalan Mauk Koramil 09/Mauk menurunkan 5 personil yang di pimpin langsung oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, 8 personil Polsek Mauk di pimpin Iptu Agus Kanit Patroli dan Satpol PP Kecamatan Mauk 2 orang di pimpin Amin.
"Tindakan warga yang melanggar Prokes warga di kenakan sanksi Pus up," tutupnya.
Red/anekafakta.com
(Sumber kodim 0510/Trs,).
إرسال تعليق