Operasi PPKM, Koramil 07/Kresek Dan Tiga Pilar Tindakan Tegas, Pelanggar Prokes Disuruh Pulang
Tigaraksa,ANEKAFAKTA.COM
Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama anggota Polsek Kresek dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Kresek. Kec. Kresek Kab. Tangerang, Senin (22/02/2021).
Jalan Raya Syech Nawawi Desa Kresek Kec.kresek dan Jalan Raya Kresek- Balaraja menjadi lokasi pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM. Dalam operasi itu, terjaring 6 pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.
Selain memberikan himbauan dan sanksi sosial kepada pengguna jalan pelanggar protokol kesehatan, juga diberikan teguran keras kepada pelanggar dengan diperintahkan pulang lagi karena tidak mematuhi peraturan Pemerintah yang sudah ditentukan.
Hal ini dilakukan, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dengan tidak boleh melewati jalan yang dilalui karena sudah sering menjadi pelanggar prokes dan sering diberikan teguran dan himbauan sebelumnya.
Dandim 0510/Tgr Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf Ridwan Idrus. menjelaskan, tindakan tegas diberikan guna mendisiplinkan masyarakat dan atau pengendara disiplin prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Menjalankan 4M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mencuci Tangan), itu semua demi kesehatan diri sendiri dan orang lain. Kalau tidak disiplin, tentunya akan terjadi peningkatan penyebaran virus ini. Khan yang susah juga semua nantinya, "tegasnya Danramil.
Dikatakan Danramil, setiap pelaksanaan operasi dilakukan pendataan pelanggar prokes, sehingga saat diadakan operasi, sebagian pelanggar prokes itu juga.
"Hal ini dilaksanakan, dengan tujuan kebijakan pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan pencegahan Penyebaran Covid-19."pungkas Danramil
Red/anekafakta.com
(Sumber:Kodim 0510/Trs)
إرسال تعليق