Kasus Korupsi Proyek Palsu Pengajuan Kredit Pengadaan Barang Atau Jasa
Kejaksaan Tinggi Kalbar Gelandang 6 Tersangka ke Bui
Kalbar,ANEKAFAKTA.COM
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggelandang enam orang tersangka ke bui, dalam kasus proyek palsu Pengajuan Kredit Pengadaan Barang atau Jasa di sebuah Bank di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Kejaksaan Tinggi yang dipimpin Masyhudi itu sedang mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan Negara mencapai Rp 8,23 Miliar.
"Keenam tersangka itu dilakukan penahanan pada Selasa, 23 Februari 2021. Mereka terkait dugaan korupsi pengajuan kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) pada salah satu bnk di Bengkayang, Kalimantan Barat," tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Keenam tersangka yang ditahan itu adalah, inisial PP, SK, JDP, KD, DWK dan A. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Bengkayang itu, dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan.
Karena nilai kontraknya di bawah Rp 200 juta, lanjut Leonard, maka mekanismenya adalah Penjualan Langsung (PL).
Ternyata, kata dia lagi, sesuai yang dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). No. 0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 adalah palsu.
"Rupanya proyek itu Palsu," ucapnya.
Untuk menjerat para tersangka, digunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Kemudian, juga digunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Leonard menyebut, perbuatan para Tersangka menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 8.238.743.929 (delapan miliar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah).
Dan yang berhasil disita sejumlah Rp 1.535.159.182,67 (satu miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah koma enam puluh tujuh rupiah).
"Perkara ini merupakan perkara split shing atas nama Tersangka SR dan MY yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka dalam berkas tersendiri atau terpisah," ungkap Leonard.
Penetapan dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.JON
إرسال تعليق