Ada Oknum Anggota Polres Labuhan Batu Menjadi Penipu
Jangan Dilindungi, Kapolri Diminta Segera Perintahkan Anak Buah Tangkap GS
Sumut,ANEKAFAKTA.COM
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dituding melindungi anggota Polres Labuhan Batu, Rantau Prapat, Sumatera Utara, yang berinisial GS, atas penipuan yang dilakukannya.
Erna Boru Sinabang, yang merupakan warga Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Prapat menjadi korban penipuan sebesar Rp 750 juta. Penipuan itu diduga dilakukan GS, yakni oknum anggota Polres Labuhan Batu.
Advokat Sandi Eben Ezer Situngkir mengatakan, GS sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Labuhan Batu, dan ke Polda Sumut. Akan tetapi perkara tersebut tidak ada perkembangan yang berarti. Sehingga korban membuat pengaduan ke Polda Sumut lagi.
"Selain dilaporkan oleh korban ke Propram Polda Sumut, GS, oknum Polisi itu juga sudah dilaporkan oleh Kepala Dusun. Kepala Dusun melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya oleh GS," ungkap Sandi Eben Ezer Situngkir, di Jakarta, Rabu (24/02/2021).
Oknum anggota Polres Labuhan Batu, GS, yang juga warga Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Prapat berpangkat Brigadir Kepala. Dia dilaporkan oleh korban, sesuai Laporan Polisi Nomor: STTPL/373/IV/Yan 2.5/2020/SPKT RES-LB, tanggal 7 April 2020, dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Terlapor melakukan penipuan dengan cara meminjam uang secara berulang-ulang, sebesar Rp 750 juta, dengan memberikan jaminan Surat Tanah kebun sawit dan bangunan berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
Di beberapa wilayah Provinsi Sumatera Utara, Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa termasuk bukti kepemilikan tanah, sehingga membuat korban percaya.
"Korban percaya, karena Terlapor adalah anggota Polres Labuhan Batu dan satu perkumpulan Serikat Tolong Menolong (STM) Warga. Oknum anggota Polisi berinisial GS ini juga dikenal aktif ikut arisan dan rajin ke gereja di Bakaran Batu, Rantau Prapat. Tidak ada terbersit sedikit pun di pikiran korban bahwa GS akan membohonginya," beber Sandi Eben Ezer Situngkir.
Terlapor Bripka GS, memberikan jaminan tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanah, yang ditandatangani oleh Waluyo, Kepala Desa Sungai Sentang, Labuhan Batu. Yang ternyata, Surat Tanah tersebut adalah palsu.
Sehingga , GS juga dilaporkan oleh Waluyo, Kepala Desa Sungai Sentang itu.
"Akan tetapi laporan tersebut dipaksa dicabut oleh Pelapor. Kepala Desa itu ketakutan, lantaran GS adalah anggota Polres Labuhan Batu," ujar Sandi.
Bahkan, lanjutnya, saking berkuasanya Brigadir GS di Polres Labuhan Batu, korban juga dilaporkan balik oleh Terlapor Bripka GS, dengan tuduhan yang dikarang-karang oleh oknum Polisi lainnya, di Polres Labuhan Batu.
"Korban Erna Boru Sinabang dilaporkan oleh Bripka GS dengan tuduhan Pemalsuan Surat Tanah, seolah-olah surat tersebut dipalsukan oleh Erna Boru Sinabang. Padahal Surat Tanah tersebut diterima oleh korban dari Bripka GS dan uang sudah diterima GS," ungkap Sandi Eben Ezer Situngkir.
Penyerahan uang diserahkan oleh Korban kepada Bripka GS dan istrinya sebanyak 7 kwitansi yang ditandatangani oleh Bripka GS dan isterinya.
Sandi Situngkir melanjutkan, hingga kini Polres Labuhan Batu mendiamkan laporan korban. Korban sudah membuat pengaduan ke Polda Sumut, Bareskrim Mabes Polri, Irwasum, Propam, akan tetapi pengaduan tersebut semuanya cuek bebek.
"Karena korban adalah rakyat miskin. Polda Sumut sudah pernah melakukan gelar perkara akan tetapi gelar perkara tetap menyalahkan korban," ujarnya.
Karena tidak memiliki harapan, korban yang masih Kelompok Turunan Raja Silahi Sabungan itu, kemudian meminta bantuan kepada para Pengacara Keturunan Raja Silahi Sabungan. Salah salah satunya Sandi Eben Ezer Situngkir.
Sandi Eben Ezer Situngkir membenarkan permintaan korban Erna Boru Sinabang itu. Menurut Sandi E Situngkir, yang juga Aktivis 98 ini, Polri diduga melakukan perbuatan yang tidak profesional. Serta bertentangan dengan kewajiban Polri yang harus profesional, imparsial dan bertindak sesuai Undang-Undang.
"Aparat Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut juga mengangkangi semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan akan melakukan perbaikan Polri menjadi Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparan Berkeadilan," cetus Sandi E Situngkir.
Sandi E Situngkir yang juga Ketua Advokat Indonesia Maju (AIM), Relawan Jokowi-Ma'aruf Amin pada Pilpres 2019 lalu, menyatakan, oknum anggota Polisi yakni Bripka GS, sepatutnya dikenakan Pasal 378 KUHP.
Yang berbunyi, 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi sesuatu dengan ancaman 4 tahun penjara junto Pasal 64 KUHP dengan pemberatan karena Terlapor melakukan perbuatan tersebut secara berlanjut'.
Sandi E Situngkir yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat ini, minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, supaya memberikan perintah kepada Kapolres Labuhan Batu, agar menangkap oknum Bripka GS.
"Dan menyerahkannya kepada Kejaksaan supaya selanjutnya bisa diadili," ujar Sandi E Situngkir.
Sebagai Aktivis yang kini menjadi Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Advokat, Sandi Eben Ezer Situngkir meminta, Kapolri dan Kapolda Sumut tidak boleh membiarkan perilaku yang salah dari oknum Polri. "Karena Polisi di Daerah adalah cerminan Polri yang Presisi," tandasnya.JON
إرسال تعليق