Polisi Bubarkan Ratusan Massa Berkerumun Cegah Penyebaran COVID-19

Polisi Bubarkan Ratusan Massa Berkerumun Cegah Penyebaran COVID-19



Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten melakukan pembubaran terhadap ratusan massa yang berkrumun di area publik yang ada di Kota Serang. Hal itu dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. 

Dari pantauan dilapangan sekitar pukul 22.00 WIB Sabtu malam petugas kepolisian mulai menyisir beberapa area publik yang dijadikan tempat berkumpulnya warga. Seperti di Alun-alun Barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf Serang serta di lingkungan Jalan Protokol. 

Kemudian, petugas yang melihat adanya massa berkerumun di tempat tersebut langsung dipaksa untuk membubarkan diri.
Ajat (28), salah satu anggota Club Motor di Serang, mengatakan bahwa dirinya sudah biasa dan rutin berkumpul bersama teman-temanya hanya untuk sekedar minum kopi. 

Ia juga mengaku tidak tahu jika di Kota Serang saat ini sedang ada pengetatan terkait pritokol kesehatan (Prokes) COVID-19. 

"Ya, kita biasa kumpul setiap malam Minggu, hanya silaturahmi aja sama kawan-kawan. Saya gak tau tuh kalau ada pembatasan jam oprasional di sini," kata dia. 

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., mengatakan dalam pelaksanaan patroli penertiban prokes tersebut setelah menyusul adanya kebijakan PPKM Jawa-Bali dari pemerintah pusat dalam penanganan pandemi COVID-19. 

Ia menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan merupakan pelanggar protokol kesehatan seperti berkerumun dengan tidak menjaga jarak, tidak memakai masker dan melanggar jam oprasional yang telah ditentukan. 

"Pada pelaksanaan itu kami melakukan pembubaran kerumunan massa yang sudah melanggar protokol kesehatan. Kemudian kami juga memberikan teguran secara prersuasif," katanya. 

Ia mengungkapkan selain melakukan penertiban protokol kesehatan terhadap masyarakat, pihaknya juga melaksanakan razia pekat ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tidakan kriminal dan peredaran narkoba yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

"Selanjutnya kami juga melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam, dan berhasil menyita beberapa botol miras. Kami juga menegur para pemilik agar tidak mengedarkan mirasnya itu," ujarnya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan karena pada situasi pandemi saat ini masih rentan terjadinya penularan. 

Selain itu, diharapkan masyarakat juga harus menjadi pelopor perubahan prilaku hidup baik dan sehat dengan bersinergi bersama-sama mematuhi gerakan 3M yaitu mencuci tangan pakai air yangvmengalir, memakai masker dan menjaga jarak. 

"Saya menghimbau kepad masyarakat khususnya di Kota Serang tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan bersama-sama mengampanyekan tentang grakan 3M," kata Kompol Yudha.


(Red/TP/ HUMAS).

Post a Comment

أحدث أقدم