Pengangkatan Dan Sumpah Advokat Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten Tahun 2020

Pengangkatan Dan Sumpah Advokat Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten Tahun 2020 


Ketua pengadilan tinggi Banten Bapak Wisnu Wardoyo , SH. Melantik Advokat dari PERADI , PPKHI , PERADIN , di kantor pengadilan tinggi Banten , rabu 02 desember 2020 .

Berdasarkan undang undang Republik Indonesia No 18 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 , sebelum menjalankan profesi advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi .

Sumpah yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara republik Indonesia , tanggungjawab memelihara pancasila dan undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 , serta tanggungjawab untuk kesejahteraan rakyat dan bertanggung jawab untuk menjalankan profesi baik kepada klien , pengadilan negara , masyarakat dan diri sendiri .

Sumpah ini disaksikan diri sendiri dan oleh semua yang hadir , yang penting sekali yang harus disadari bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan yang maha esa , sumpah ini hendaknya diucapkan secara sungguh sungguh , ini janji kepada Tuhan Yang Maha esa dan harus ditepati dengan segala keiklasan dan kejujuran . Jelasnya

Dewan pimpinan nasional ( DPN ) Dr Juniver Girsang , S.H . M.H, yang dalam hal ini diwakili oleh Wasekjend DPN Liston Sibarani, Hadir juga ketua DPC PERADI Tangerang Raya Mardiansyah , S.H . M.H Beserta sekretaris D.B David l .Batu , S.H . M.H . M.Psi , yang tampak hadir dalam pelantikan .

Ibu Fenni Yolandani , S.H selaku wasekjen dan juga selaku yang membacakan SK pelantikan DPN PERADI SAI yang di wawancara awak media menyampaikan bahwa di situasi pandemi covid-19  ini seluruh peserta harus taati protokol kesehatan , seperti memakai masker ,  mencuci tangan dan menjaga jarak , dan wajib membawa hasil rapid tes ,  untuk memastikan bahwa semua peserta tidak tidak ada yg terpapar covid 19, dan Alhamdulillah acara berjalan dengan baik , dan berharap semua advokat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik , tuturnya 

Parwoto Ipung ,SH yang baru dilantik menjadi advokat PERADI yang kami wawancara menyampaikan sangat senang , walau disituasi pandemi covid-19 ini tetap bisa mengikuti sumpah advokat yang tentunya harus mengikuti protokol kesehatan , jelasnya .

Post a Comment

أحدث أقدم