Pengangkatan Dan Sumpah Advokat Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten Tahun 2020
Serang ,ANEKAFAKTA.COM
Ketua pengadilan tinggi Banten Bapak Wisnu Wardoyo , SH. Melantik Advokat dari PERADI , PPKHI , PERADIN , di kantor pengadilan tinggi Banten , rabu 02 desember 2020 .
Berdasarkan undang undang Republik Indonesia No 18 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 , sebelum menjalankan profesi advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi .
Sumpah yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara republik Indonesia , tanggungjawab memelihara pancasila dan undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945 , serta tanggungjawab untuk kesejahteraan rakyat dan bertanggung jawab untuk menjalankan profesi baik kepada klien , pengadilan negara , masyarakat dan diri sendiri .
Sumpah ini disaksikan diri sendiri dan oleh semua yang hadir , yang penting sekali yang harus disadari bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan yang maha esa , sumpah ini hendaknya diucapkan secara sungguh sungguh , ini janji kepada Tuhan Yang Maha esa dan harus ditepati dengan segala keiklasan dan kejujuran . Jelasnya
Dewan pimpinan nasional ( DPN ) Dr Juniver Girsang , S.H . M.H, yang dalam hal ini diwakili oleh Wasekjend DPN Liston Sibarani, Hadir juga ketua DPC PERADI Tangerang Raya Mardiansyah , S.H . M.H Beserta sekretaris D.B David l .Batu , S.H . M.H . M.Psi , yang tampak hadir dalam pelantikan .
Ibu Fenni Yolandani , S.H selaku wasekjen dan juga selaku yang membacakan SK pelantikan DPN PERADI SAI yang di wawancara awak media menyampaikan bahwa di situasi pandemi covid-19 ini seluruh peserta harus taati protokol kesehatan , seperti memakai masker , mencuci tangan dan menjaga jarak , dan wajib membawa hasil rapid tes , untuk memastikan bahwa semua peserta tidak tidak ada yg terpapar covid 19, dan Alhamdulillah acara berjalan dengan baik , dan berharap semua advokat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik , tuturnya
Parwoto Ipung ,SH yang baru dilantik menjadi advokat PERADI yang kami wawancara menyampaikan sangat senang , walau disituasi pandemi covid-19 ini tetap bisa mengikuti sumpah advokat yang tentunya harus mengikuti protokol kesehatan , jelasnya .
Red/anekafakta.com
Posting Komentar