Polsek Anggana Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polsek Anggana Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur


Polsek Anggana Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur bertempat di Rumah pelaku di Desa Sidomulyo Kec. Anggana Kab. Kukar, Kamis (26/11/2020).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana IPTU Amirudin mengungkapkan Kronologi kejadian pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pada saat pelapor yang merupakan ayah korban sedang menjaga orang tuanya yg dirawat di RS samarinda mendapatkan informasi dari kakaknya bahwa anaknya hilang/tidak ada dirumah dan sempat dimuat di Busam Samarinda.

Lanjutnya, Kemudian pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2020 pelapor mendapat informasi dari istrinya bahwa anaknya sudah pulang kerumah, lalu hari Kamis 29 Oktober 2020 sekitar jam 21.30 Wita pelapor pulang kerumah dari samarinda dan pada hari jumat tanggal 30 oktober 2020 sekitar jam 07.00 wita pelapor menanyai korban selama pergi dari rumah apakah ada melakukan hal hal yang melanggar aturan dan korban belum ada mengaku.

"Pelapor mengambil Al-Quran dan menyuruh korban untuk bersumpah dengan AL-Quran, akhirnya korban yang merupakan anaknya ini mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya FE sebanyak 6 kali Pondok persawahan jalan kandang ayam atau kolam Rt 13 Blok D Desa Sidomulyo Kec. Anggana Kab Kutai Kartanegara".

Karena merasa keberatan atas apa yang dilakukan FE kepada anaknya, maka Pelapor melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek Anggana.

Selanjutnya Pelaku berhasil diamankan oleh Uniy Reskrim Polsek Anggana dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Anggana guna penyelidikan lebih lanjut.

Post a Comment

أحدث أقدم