Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat Memeriksa Tempat Kejadian Perkara Tanah Hambalang
Bandung,ANEKAFAKTA.COM
Senin, 30 November 2020 sejumlah anggota penyidik dari d
Ditreskrimum Polda Jawa Barat memeriksa tempat kejadian perkara atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dapal pasal 170 KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh PT. Buana Estate dkk, hal tersebut menindak lanjuti laporan polisi yg dilakukan oleh para penggarap lahan diatas tanah seluas kurang lebih 210 hektar di blok cenglow, Hambalang, Jawa Barat.
hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para pelapor yaitu Joni prasetyo, SH,. yang mengatakan bahwa hari ini penyidik dari Direktorat Reserse umum Polda Jawa Barat mulai melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti agar laporan polisi tersebut dapat ditingkatkan kedalam tahap penyidikan. para penggarap lahan diatas tanah tersebut mengalami kerugian hingga jumlahnya puluhan miliar akibat dirusaknya sejumlah bangunan dan aset milik para penggarap lahan yang diduga dilakukan secara paksa oleh PT. Buana Estate dkk.
tanah seluas 210 hektar di blok cenglow, hambalang tersebut adalah tanah yang dibebaskan oleh yayasan Bhakti Putra Bangsa (TIRASA) milik Pangeran Cendana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui Haji Sukandi pada tahun 1995 yang kemudian digarap oleh para penggarap lahan sampai saat ini.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق