Ops Yustisi Koramil 04/CK Bersama Tiga Pilar Jaring 5 Pelanggar Protokol Kesehatan
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Bertempat di Jalan Pedongkelan (Tanggul Barat), Rt 13/014, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng Jakarta Barat dilaksanakan apel gabungan tiga pilar yang di lanjutkan dengan operasi yustisi dalam rangka pemberian Himbauan, Penegakan, Sosialisasi, Edukasi & Penggunaan Masker.
Babinsa Koramil 04/CK, Serma Mohamad Jaelani mengungkapkan, sebanyak 5 orang Pelanggar tidak menggunakan masker dan langsung mendapatkan tindakan dengan Sanksi Sosial 3 orang, Sanksi Administrasi 1 orang dan Sita KTP 1 orang.
Danramil 04/Cengkareng Kodim 0503/JB, Kapten Cpl Edy Moerdoko menyampaikan, Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19 tiga pilar Kec. Cengkareng terus gencar melaksanakan Ops Yustisi.
"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M," tandasnya. Kamis, 26/11/20.
Upaya ini akan kami lakukan bersama 3 pilar secara continued artinya kegiatan ini akan kami lakukan berkelanjutan agar masyarakat benar dapat sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Kata Kapten Edy Moerdoko.
Red/anekafakta.com
Sumber Pendim 0503/JB
إرسال تعليق