Lahanya Di Duduki Hingga Dipolisikan, Ahli Waris Lie Box Sie Tempuh Jalur Hukum

Lahanya  Di Duduki Hingga Dipolisikan, Ahli Waris Lie Box Sie Tempuh Jalur Hukum


Sungguh malang di alami salah satu warga Kembangan Jakarta barat ini. Pria paruh baya bernama Damiri Sajim mengaku pada Jumat 20 November 2020, sekira pukul 13.00 WIB telah dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan tindakan pidana memasuki pekarangan milik orang lain, dan atau melakukan tindakan pidana pengrusakan secara bersama-sama, dan atau perbuatan disertai ancaman kekerasan sejak 2019 hingga 2020 atas lahan seluas 8000 M² di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat.


Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/3337/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 12 Juni 2020.


Damiri mengaku satu dari tujuh orang dari ahli waris Lie Box Sie, yakni, satu nama yang terpampang di papan plang lahan tersebut. Oleh karena itu, ia merasa heran dengan sikap penegak hukum terhadapnya hingga menjadikanya sebagai tersangka.


"Dari dulu sampai sekarang tanah itu milik bapak saya Lie Box Sie, terus ada perkara dengan Heri Tung tapi sudah menang sampai incracht atau berkekuatan hukum tetap, dan AJB Heri Tung itu palsu, karna dari pengadilan sudah kabulin lagi ke kami, ada 7 ahli waris Lie Box Sie, kok malah saya yang jadi tersangka," ungkap Damiri saat di konfirmasi awak media, Kamis 26 November 2020.


Tak terima dituding sebagai tersangka hingga hak tanah warisannya dirampas, Damiri melalui Kuasa Hukum Jakcksany berencana akan membuat laporan Polisi di Mabes Polri.


"Dari kecil saya belum pernah jual, tapi kok tiba-tib polisi masuk paksa ke tanah punya saya, dan saya malah disangka merusak, saya tidak terima, saya akan laporin balik," sambungnya.


Senada dari Kuasa Hukum Jacksany mengatakan, munculnya konfik lahan milik kliennya itu bermula dari adanya dugaan jual beli surat AJB palsu oleh Heri Tun kepada PT Ploren.


"Jadi gini, konflik pertama ini dengan Heri Tung dan keputusan incracht pengadilan menyatakan bahwa AJB Heri Tung palsu dan sudah ketuk palu, namun setelah dinyatakan palsu, tau-tau ada PT Ploren mengklaim sudah membeli dari Heri Tung, artinya disini PT Ploren sudah membeli dengan AJB yang palsu," tambah Jacksany.


Menanggapi hal tersebut, Jacksany meminta kepada penegak hukum agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta transfaran dan tidak berat sebelah.


Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, namun belum ada keterangan dari pihak terkait.(team)

Post a Comment

أحدث أقدم