Politisi Banteng Sebut Ada 'Something Wrong' di Bareskrim Polri
Jakarta,ANEKAFAKTA.COM
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyebut ada 'Something Wrong' dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut Politisi dari partai berlambang banteng ini, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dengan penetapan tersangka dan juga penyebutan penyebab kebakaran hebat yang terjadi itu karena puntung rokok.
Pertanyaannya, menurut Junimart Girsang, apakah dengan puntung rokok bisa membumihanguskan Gedung Utama Kejagung? Kenapa harus Gedung Utama Kejaksaan Agung yang 'terbakar'?
"Bareskrim menurut saya, sepertinya telah 'tidak maksimal' melakukan penyelidikan untuk mendapatkan aktor intelektualnya. Toh, beberapa ahli tentang kebakaran, sudah memberikan pendapat yang menyatakan tidak rasional kebakaran terjadi apabila tanpa ada niat. Artinya, Something Wrong!!," sebut Junimart Girsang, Sabtu (24/10/2020).
Dia berharap, para proses pengadilan nantinya, Hakim dan Jaksa harus membongkar dan mengungkap tuntas persoalan itu di muka persidangan.
"Pengadilan nantinya, harus mencermati dengan cerdas dan objektif dalam persidangan melakukan penggalian-penggalian informasi dari para terdakwa dan saksi serta bukti-bukti yang diajukan, untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang, supaya menjadi transparan," imbuhnya.
Sebab, katanya, melalui persidangan-persidangan kasus ini, masyarakat mengharapkan, terungkapnya motif "musibah" ini.
"Dan sesuai kewenangannya, Hakim dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil orang-orang atau pihak-pihak yang diyakini terkait," ujar politisi asal Sumatera Utara ini.
Junimart Girsang juga mengingatkan, kunci sesungguhnya adalah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Meski begitu, Junimart mengajak semua pihak untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pengusutan kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu.
"Kewajiban kita semua mengawasi penegakan hukum di Negara ini. Tidak harus Komisi III DPR," tandas Junimart Girsang.
Penyidik Bareskrim Polri mengumumkan para tersangka dalam kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat (23/10/2020).
Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari para tukang, office boy,vendor atau perusahaan yang melakukan pekerjaan di Gedung itu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyampaikan, penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.
Adapun pasal 188 berisi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Sementara itu, Argo juga mengatakan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan mencapai enam kali, karena proses yang butuh ketelitian. Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli. Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Diketahui, kebakaran besar di Gedung Utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus. Api menjalar dengan cepat karena material bangunan yang mudah terbakar.
Seluruh Gedung Utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus
Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat. Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Pada Kamis (17/9), polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).
Sebelum gelar perkara ini, penyidik sempat melakukan dua kali ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut.
Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis (1/10/2020) yang berlangsung hampir 4 jam.
Kedua, gelar perkara Polri dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu (21/10/2020). Kala itu, Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan titik api kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6.
Di lokasi itu, kata Sambo, ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.
Sambo menuturkan, ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja.
Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya.
Sambo menuturkan atas dasar itu maka penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian kelima tukang tersebut.
Menurutnya, kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya.
Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran. Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan, jadi itu karena kealpaan.JON
Ket Foto: Junimart Girsang
إرسال تعليق