Dirtipidum Polri:
Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Berasal dari Rokok, 'Penyidik Pastikan Tidak Mengada-Ada'
JAKARTA,ANEKAFAKTA.COM
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo memastikan, penyebab kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung karena api dari puntung rokok. Sambo memastikan kebenaran hasil, yang didapat dari penyelidik dan penyidik tidak mengada-ada.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran gedung Kejagung akan terjebak dalam politikisasi, sesuatu yang tidak ada namun bertanggung jawab. Penyidik tidak mengada-ada," ujar Sambo, Sabtu (24/10).
Dia juga menyatakan pihaknya sudah membeberkan kejadian kebakaran di Kejagung, pada Jumat, (23/10) kemarin dalam permintaan pers.
Sambo juga menegaskan, sebelum penyelidik dan pepenyidik menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Gabungan Polri sudah lakukan koordinasi dengan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," jelasnya lagi.
Sambo menambahkan, bahwa ada tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.
"Ada tiga, puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," jelas Sambo.
Dia juga mengatakan, dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Menurutnya, hal tersebut menjadi pemicu kriteria api dan uji Kejagung.
"Dekat dengan tiner, lem aibon, sehingga api cepat tersulut," ujarnya.
Polisi pun akhirnya menetapkan delapan orang tersangka, dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung itu. Kedelapan tersangka tersebut adalah; T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kemudian mandor berinisal UAN, yang dituding lalai karena tak peduli anak buah saat bekerja, dan R Direktur Utama PT Arkan APM, pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar.
Tersangka kedelapan, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Dia ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dalam proses pengadaan terjadi kealpaan.
Menurut Sambo, seharusnya sebelum mengubah proses kerja sama, NH wajib mengecek bahan-bahan yang akan digunakan.
"Dis dari fakta yang ada, bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalaian orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan yang mudah terbakar," pungkasnya
Red/Humas
إرسال تعليق