Siap Menangkan Kontestasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pasangan H Azies Rismaya Mahpud dan H.Haris Sanjaya Resmi Deklarasi Dan Mendaftar ke KPUD.


Siap Menangkan Kontestasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Pasangan H Azies Rismaya Mahpud dan H.Haris Sanjaya Resmi  Deklarasi Dan Mendaftar ke KPUD.

Kab. Tasikmalaya, anekafakta.com

Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati H. Azies Rismaya Mahfud dan H.Haris Sanjaya yang diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat Resmi mendaftar ke KPUD Kab Tasikmalaya, Sabtu (05/09/20).

Sebelumnya, Pasangan H. Azies Rismaya Mahfud dan H. Haris Sanjaya Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menggelar deklarasi di kawasan jalan Bojongkoneng. Nampak Ribuan simpatisan dan kader partai pengusung dan pendukung hadir turut hadir dalam acara tersebut. Nampak hadir juga Partai Gerindra, Demokrat, Berkarya dan partai no parlemen yakni Partai Gelora mendeklarasikan Pasangan Azies – Haris, juga dewan pembina DPP partai Gerindra yang juga anggota DPR RI, anggota dewan DPRD provinsi serta angota dewan Kab. Tasikmalaya.

Dalam Jumpa Pers di Media Center KPUD Kabupaten Tasikmalaya Pasangan calon Bupati Azies dan Haris menegaskan bahwa, optimis dapat memenangkan Pilkada 09 Desember 2020 nanti. Pasalnya ia mengakui sudah melakukan sosialisasi dan bertemu dengan warga Kabupaten Tasikmalaya."Ujar ARM




Lanjut Azies jika nanti terpilih dirinya dan pasangannya akan memprioritaskan diantaranya Pembangunan infrastruktur seperti jalan yang masih banyak rusak. "Terutama jalan di daerah-daerah, juga akan meningkatkan IPM masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini masih rendah
."Pungkas ARM

Sementara Ketua KPU Kab Tasikmalaya, Zamzam menjelaskan bahwa, berdasarkan kelengkapan dokumen pasangan tersebut sudah lengkap. Namun hanya ada catatan laporan harta kekayaan, laporan terkait pajak, dan keterangan tidak memiliki tunggakan pajak. "Dokumen tersebut keduanya atas nama Azies Rismaya Mahfud," jelasnya.

Lanjut Zamzam KPU Kabupaten Tasikmalaya memberikan batas toleransi untuk melengkapi dokumen tersebut, yakni masa perbaikan dokumen pada tanggal 14 sampai 16 September 2020. Konsekuensinya, ketika tidak lengkap sampai masa penetepan pasangan calon bupati, maka calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," Pungkasnya

DEDE . KH 

Post a Comment

أحدث أقدم